
JAKARTA, GORIAU.COM - Jamaah An-Nadzir di Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan telah melakukan salat Idul Adha 10 Dzulhijjah 1434 hari ini, Senin (14/10/2013) di desa Mawang kecamatan Bontomarannu. Sementara jamaah tarikat Naqsabandiyah di Sumbar telah melaksanakan Idul Adha, Minggu (13/10/2013) kemarin.
Ratusan jamaah An-Nadzir tadi pagi melakukan ibadah dengan khidmat di sebuah lapangan yang mereka gunakan setiap tahunnya. Ustad Rangka, bertindak sebagai imam dan khatib pada kesempatan itu.
Meski pemerintah menetapkan 10 Dzulhijjah jatuh pada 15 Oktober 2013 besok, namun mereka telah menentukan penanggalan tersendiri berdasarkan pengamatan dan tanda-tanda yang diberikan alam.
Menurut Ustad Lukman, juru bicara jamaah An-Nadzir, mereka memilih salat Ied lebih awal dari yang telah ditetapkan pemerintah, karena hari ini telah masuk 10 Dzulhijjah 1434 H. Alasannya, berdasarkan pemantauan perjalanan bulan dan tanda-tanda alam telah terjadi air pasang di laut.
Sehingga mereka telah menunaikan salat Idul Qurban lebih awal dari jamaah haji yang baru akan melakukan wukuf di Padang Arafah besok.
Usai melaksanakan salat Ied mereka mendengarkan khutbah dan diakhiri dengan saling bersalaman. Untuk tahun ini, jamaah yang identik dengan rambut pirang dan jubah hitam ini menyembelih dua ekor sapi sebagai hewan qurban.
Naqsabandiyah Sumbar
Sementara enganut tarekat Naqsabandiyah di Sumatera Barat (Sumbar) telah melaksanakan salat Idul Adha, 10 Zulhijjah 1434 Hijriah pada Minggu, 13 Oktober 2013 kemarin.
Sekretaris Jamaah Naqsabandiyah kota Padang, Edizon di Padang mengatakan, penetapan Idul Adha tahun ini dihitung seratus hari sejak awal Ramadhan yang jatuh pada 7 Juli. Dengan keputusan tersebut, sebagian penganut aliran tersebut juga sudah melakukan ibadah puasa arafah pada hari ini.
Di Sumatera Barat, terdapat sekitar lima ribuan jamaah Naqsabadiyah yang tersebar antara lain di Kota Padang, Kabupaten Solok, Solok Selatan, dan Pesisir Selatan.
''Penetapan awal Ramadhan, Idul Fitri, dan Idul Adha pada dasarnya mengacu pada Al-Quran dan Hadis. Jika ada perbedaan dengan keputusan pemerintah, tidak menjadi persoalan,'' kata Edizon.***