
JAKARTA, GORIAU.COM - Salah satu perusahaan pembakar hutan di Riau, PT NSP, lolos dari tuntutan pemulihan lahan sebesar Rp1 triliun. Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan akan terus melawan perusahaan yang membakar 3 ribu hektar hutan tersebut.
"Nanti akan saya cek. Kalau misalnya ada perbedaan yang mencolok antara tuntutan dengan putusan tentunya kita akan mempertimbangkan untuk mengajukan upaya hukum kan. Kita ada langkah-langkah yang bisa ditempuh, upaya hukum kasasi nantinya. Kita harapkan nanti ada kesamaan pola pikir, pola sikap dengan tindakan kita," tegas Prasetyo di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2015).
Di tingkat pertama, PT NSP hanya didenda Rp2 miliar oleh Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru pada 1 Juni 2015 lalu. Padahal jaksa menuntut PT NSP dengan hukuman denda Rp5 miliar dan biaya pemulihan lahan Rp1 triliun.
PT NSP terbukti membakar 3 ribu hektar lahan di lima desa, yaitu Desa Tapak Baru, Desa Teluk Buntal Tanjung Sari, Desa Lukut, Desa Tanjung Gadai dan Desa Tanjung Suwir, Kecamatan Tebing Tinggi Timur di Kepulauan Meranti, Riau dengan alat berat. Kebakaran ini berlangsung 3 bulan, dari Januari hingga Maret 2014 dan asapnya sampai ke Singapura dan Malaysia. Atas perbuatan ini, Polda Riau menyeret PT NSP untuk bertanggung jawab.
Saat dihubungi terpisah, Kasi Penkum Kejati Riau Mukhzan mengaku saat ini pihaknya tengah menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA). Jaksa tidak terima lantaran putusan dari tingkat pertama sampai tingkat banding masih jauh dari tuntutan yang diajukan.
"Sudah kami ajukan kasasi dan saat ini posisinya kami sedang menunggu putusan kasasi dari MA. Kita tetap pada tuntutan semula dengan denda Rp5 miliar dan biaya pemulihan lahan sebesar kurang lebih Rp1 triliun," kata Mukhzan saat dihubungi.***