
JAKARTA, GORIAU.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pengacara senior Otto Cornelis Kaligis ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus suap hakim PTUN di Medan, Sumatera Utara. OC Kaligis pun langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama lima jam usai dipanggil paksa KPK.
OC Kaligis selama ini dikenal sering mengkritik KPK. Ucapan-ucapan pedas kerap dia lontarkan untuk lembaga antirasuah itu.
Sebagai contoh, OC Kaligis menilai selama ini KPK seolah tidak ingin menerima kritik terhadap sejumlah kesalahan prosedur yang dilakukan dalam penegakan hukum. "Kenapa KPK tidak boleh diawasi. Malaikat aja diawasi sama Tuhan. Apalagi KPK. Jadi kalau ada oknum KPK yang buat salah tidak boleh dikritik. Bagaimana bisa begitu," kata OC Kaligis.
OC Kaligis juga mengkritik KPK saat menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka. Menurut OC Kaligis, Menurutnya, penetapan tersangka itu dilakukan secara mendadak tanpa melakukan pemeriksaan terlebih dahulu sejak kurun tahun 2004-2014.
Budi, kata dia, tidak pernah diperiksa dalam tahap penyelidikan dan penyidikan sebelumnya. Ini kata dia, melanggar pasal 1 ayat 2 KUHAP, di mana sebuah perkara harusnya mengumpulkan bukti-bukti terlebih dahulu dan pemeriksaan, kemudian menetapkan tersangka.
Selain itu, kata kata dia, penetapan Budi sebagai tersangka cacat secara yuridis. Ini ia sampaikan berdasarkan UU KPK, pasal 21 junto pasal 39 ayat 2 bahwa pimpinan KPK terdiri dari lima komisioner yang bekerja secara kolektif.
Pada kesempatan lain, OC juga menilai kalau KPK selalu menggunakan sentimen publik untuk mencari perhatian. Menurut dia, seolah-olah KPK itu selalu benar dan suci hinga tidak mau ada yang mengkritik dan mengawasi.
"Malaikat saja diawasi Tuhan, kenapa KPK tidak mau diawasi?" kata OC Kaligis.
OC Kaligis pun sangat menyayangkan adanya anggapan di publik bahwa seolah-olah KPK itu tanpa cacat. Menurutnya, lembaga antirasuah itu juga selalu menggunakan parlemen jalanan untuk menutupi kekurangannya.
Kini, OC Kaligis harus berurusan kasus dengan KPK. Penetapan tersangka pengacara senior itu berawal dari KPK menangkap tangan Ketua PTUN Meda, Tripeni Irianto Putro serta dua hakim lain yaitu, hakim Amir Fauzi dan hakim Dermawan Ginting. Selain ketiga hakim, KPK juga turut menciduk satu panitera Syamsir Yusfan serta seorang pengacara Yagari Bhastara alias Geri yang disebut-sebut anak buah OC Kaligis di lawfirm OC Kaligis.
Mereka diciduk saat melakukan transaksi pemulusan gugatan Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumatera Utara, Fuad Lubis terhadap Kejaksaan Agung terkait kasus Bansos dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) tahun anggaran 2012 dan 2013. USD 15 ribu USD dan 5.000 dolar Singapura ikut diamankan dalam operasi tersebut.
Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP mengatakan kedudukan Geri di lawfirm OC Kaligis belum terlalu tinggi. Sehingga, kuat dugaan ada pihak yang menyuruh Geri untuk memberikan uang tersebut.
"Dia hanya setahun di lawfirm dan jabatannya masih rendah. (orang yang menyuruh Geri) itu kemungkinan akan didalami KPK," kata Johan dalam keterangan pers di gedung KPK, Jumat (7/10).
Johan menyatakan tidak menutup kemungkinan lembaga antirasuah bakal menjerat pihak lain. Mengingat, penyidik sudah mengantongi sejumlah bukti guna mengungkap aktor utama dalam kasus tersebut.
"Masih dikembangkan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, ini baru pemeriksaan awal. Ada sejumlah pengakuan yang disampaikan oleh terperiksa," tandas Johan.***