
JAKARTA, GORIAU.COM - Pengacara Otto Cornelis Kaligis dijemput paksa oleh Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat berada di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2015) siang. OC Kaligis resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
OC Kaligis didampingi sejumlah koleganya saat digiring ke mobil tahanan yang membawanya ke Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta. "Penahanan untuk 20 hari ke depan. Di Rutan Guntur," ujar Pelaksana Tugas KPK, Johan Budi, Selasa (14/7/2015) malam.
Tak ada komentar yang disampaikan OC Kaligis saat digiring ke mobil tahanan. Ia tampak pasrah dengan rompi tahanan yang telah ia kenakan.
Sempat terjadi insiden kecil antara kolega OC Kaligis dengan wartawan yang meliput peristiwa ini. Puluhan pendukung OC ini tampak berusaha menghalangi wartawan yang sedang bekerja. Namun, kericuhan ini tidak berlangsung lama setelah petugas KPK yang berjaga-jaga berhasil melerai keributan kolega OC yang sejak siang tadi berada di Gedung KPK.
Dalam perkara ini Kaligis diduga bersama-sama dengan anah buahnya M Yagari Bhastara alias Geri meyuap hakim PTUN Medan. Atas perbuatannya Kaligis disangka dengan pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, pasal 13 UU 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana.***