JAKARTA - KPK menangkap tangan Ichsan Suaidi (IS), seorang pengusaha, atas dugaan gratifikasi Rp 400 juta terhadap Kasubdit Kasasi Perdata dan Tata Laksana Perkara MA Andri Tristianto Sutrisna. Kini Ichsan telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Andri dan satu orang lainnya bernama Awang Lazuardi Embat.

Ichsan diduga meminta penundaan salinan keputusan kasasi terhadap kasus yang melibatkan dirinya. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pembangunan dermaga Labuhan Haji di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.

Kasasi Ichsan ditolak Mahkamah Agung dan dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan penjara. Ichsan juga diminta membayar denda hingga Rp4 miliar lebih.

Hukuman 5 tahun tersebut lebih tinggi dari putusan Pengadilan Tinggi (PT) Mataram sebelumnya yang menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Putusan dibacakan majelis hakim MA pada 9 September 2015.

Ichsan diduga meminta penundaan salinan putusan penolakan kasasi tersebut kepada Andri selaku pejabat MA. Namun, KPK mengendus aksinya dan melakukan tangkap tangan di sebuah apartemen di Jakarta Selatan pada Jumat (12/2) malam.

"Telah dilakukan gelar perkara dan meningkatkan perkara penyidikan atas nama ATS, ALE, dan IS. Ketiganya tersangka," kata juru bicara KPK, Yuyuk Andriati dalam jumpa pers di KPK, Sabtu (13/2).

KPK menyita uang Rp 400 juta dari rumah Andri di Gading Serpong. Permintaan penundaan salinan putusan ini terkait perkara korupsi dengan terdakwa IS.

"IS dan ALE dikenakan pasal 5 ayat 1 a atau b pasal 13 UU 31 tahun 1999 sedang ATR pasal 12 huruf a atau b dan pasal 11 31 tahun 1999," jelas Yuyuk. Para tersangka kini ditahan di KPK.***