
KEPANJEN, GORIAU.COM - Kejahatan asusila yang berawal dari perkenalan lewat media sosial terus terjadi. Kali ini dialami Luna, nama samaran, gadis 16 tahun yang duduk di bangku kelas III SMP.
Niat menambah teman dengan berkenalan via Facebook, justru menjadi petaka warga Tunjungsekar, Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur itu. Dia menjadi korban Bambang Elfianto (43), warga Kelurahan Rungkut Menggal, Kecamatan Gunung Anyar, Surabaya.
Kegadisannya direnggut hingga dirinya hamil dan melahirkan bayi perempuan. Kasus ini pun dilaporkan ke Polres Malang dan Bambang pun sudah diamankan sejak Kamis (19/2).
Di hadapan penyidik, Bambang mengaku jika yang kali pertama mengajak kenalan via Facebook adalah Luna. Dari kenalan itu berlanjut ketemuan di Losmen Gaya Baru Lawang pada November 2013. Saat pertemuan itu lah, keduanya melakukan hubungan intim.
"Saya ke Malang naik bus, dan kami bertemu di daerah Lawang," katanya dilansir Radar Malang (Grup JPNN.com), Sabtu (21/2).
Awalnya, Luna menolak diajak berhubungan intim, namun Bambang terus merayunya dan menjanjikan akan menikahi jika hamil. Sehingga Luna pun luluh dan menyerahkan kehormatannya kepada pria tiga anak yang baru dia kenal itu.
"Saya janji pada dia (Bunga) jika hamil akan saya nikahi, dia pun mau," kata Bambang.
Dia pun mengelak saat dituduh memaksa dan mengancam Bunga untuk berhubungan layaknya suami istri.
"Saya tidak pernah maksa, cuma sama-sama suka," lanjutnya.
Selama bulan November tersebut, Bambang mengaku tiga kali berhubungan layaknya suami istri dengan korban. Namun, tidak disangka korban hamil, dan semenjak itu Bambang tidak dapat dihubungi. Sehingga dia pun baru dilaporkan ke polisi setelah Luna mempunyai anak hasil hubungan dengan Bambang.
Kanit Pelayanan Perempauan dan Anak (PPA) Polres Malang, Iptu Sutiyo mengatakan, penangkapan tersangka pada Kamis (19/2) sekitar pukul 15.00 di losmen yang ada di Lawang.
"Pelaku ditangkap, setelah dijebak keluarga korban," kata pria yang akrab disapa Tiyo ini.
Korban, lanjut Tiyo, menjebak dengan kembali menghubungi pelaku dan mengajaknya ketemuan. Setelah bertemu, keluarga menangkapnya dan membawa ke kantor polisi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 81 ayat (1) dan (2)Â jo pasal 76 D dan atau pasal 82 ayat (1) jo pasal 76 E tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman 15 tahun penjara.***