JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 8 tahun kurungan penjara kepada mantan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, Senin (4/9).

Majelis hakim menilai Patrialis secara secara sah dan terbukti menerima suap terkait uji materi Undang-Undang Nomor 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Patrialis terlihat sangat kecewa dengan vonis yang mungkin dianggapnya terlalu berat. ''Supaya rakyat Indonesia mengetahui bahwa saya ini tidak makan uang negara, tidak makan uang fakir miskin, tidak makan uang bansos dan uang rakyat,'' katanya usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/9/2017).

''Anda bayangkan, orang-orang yang makan uang negara, telah mengembalikan uang negara puluhan miliar, bahkan ada ratusan miliar berapa hukumannya,'' sambungnya.

Patrialis mengaku sudah berusaha maksimal melakukan pembelaan dengan berbagai argumentasi sesuai fakta persidangan.

''Bagaimana dengan saya yang tidak makan uang negara, dan itu pun dalam perbedaan pandangan antara saya dan hakim,'' bebernya.

Patrialis terbukti telah menerima suap dari pengusaha daging Basuki Hariman dan stafnya Ng Fenny melalui Kamaludin.

Majelis hakim pun memberikan hukuman tambahan untuk Patrialis mengembalikan uang yang telah diterima dari Basuki.

Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya Patrialis dituntut 12,5 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Adapun, dalam pertimbangan yang memberatkan, majelis hakim menilai, perbuatan Patrialis tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Selain itu, perbuatan yang dilakukan Patrialis juga  telah mencederai lembaga Mahkamah Konstitusi. Sementara, hal yang meringankan adalah Patrialis berlaku sopan selama pemeriksaan di persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga.

Atas perbuatannya, Patrialis dijerat pasal 12 huruf c jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.***