
JAKARTA, GORIAU.COM - Warga Dusun Ngentak, Desa Kalibening, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, digemparkan dengan tewasnya Suhir Sugiyanto (38), Minggu (3/10) siang. Dia tewas dengan kondisi tragis.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang itu bersimbah darah karena dibacok tetangganya Resdiyanto (38) di depan rumahnya sendiri. Korban mengalami luka bacok di wajah dan tengkuk.
Seperti dilansir merdeka.com, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 11.00 WIB Minggu siang. Saat itu, korban datang ke rumah pelaku untuk menemui Sugiyanti (36), istri pelaku.
''Tadi mbak Yanti (Sugiyanti) pulang ke rumah lalu disusul oleh Sugiyanto,'' kata saksi mata Bejo (33), salah satu warga di sekitar tempat kejadian.
Kemudian tidak berselang lama, Resdiyanto juga pulang ke rumah sambil membawa clurit usai kerja bakti. ''Dia (Resdiyanto) baru pulang dari kerja bakti sambil bawa arit (sabit),'' ungkapnya.
Entah apa pemicunya, Resdiyanto dan Sugiyanto terlibat adu mulut. Dalam kondisi kalap alias gelap mata, tersangka langsung mengayunkan sabit ke muka korban. ''Tadi sempat teriak dan minta tolong,'' ucap Kades Ngentak, Nur Kholis.
Pelaku terus mengejar korban karena emosi sampai sejauh sekitar 20 meter dari rumahnya, dan pelaku berhasil membacok tengkuk korban. ''Meninggal di lokasi. Darahnya banyak. Mungkin meninggal akibat kehabisan darah,'' lanjut Nur Kholis.
Tak lama usai kejadian pelaku langsung ditangkap polisi tanpa perlawanan. Pembunuhan itu diduga kuat berlatar belakang cemburu. Sebab pelaku sudah pisah ranjang dengan istrinya sejak 4 bulan lalu.
Diduga, istri pelaku berselingkuh dengan korban Suhir Sugiyanto. ''Ya katanya sih mereka punya hubungan khusus,'' ungkapnya.
Kasat Reskrim Polres Mungkid, Kabupaten Magelang, AKP Saprodin membenarkan adanya aksi pembunuhan itu.
Terkait motif sementara pembunuhan tersebut dipicu oleh rasa cemburu dan dugaan karena perselingkuhan antara korban dan istri pelaku. ''Dari keterangan pelaku katanya cemburu,'' kata Saprodin.
Polisi juga sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Korban langsung dibawa ke RSUD Muntilan guna identifikasi.
Kemudian dilarikan ke RSUD Sardjito Yogyakarta untuk menjalani otopsi guna kelengkapan penyidikan kasus pembunuhan tersebut. ''Hasil sementara (korban) meninggal karena dibacok dengan sabit,'' tambah Saprodin.
Akibat perbuatannya tersebut tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***