ACEH TAMIANG - Seorang oknum PNS yang sudah memiliki jabatan di Aceh Tamiang selingkuh dengan petugas kebersihan. PNS berinisial MS (43) ketahuan selingkuh dengan Sum (43), honorer wanita yang bertugas sebagai tenaga kebersihan di lingkungan kerja yang sama.

ACEH TAMIANG - Seorang oknum PNS yang sudah memiliki jabatan di Aceh Tamiang selingkuh dengan petugas kebersihan. PNS berinisial MS (43) ketahuan selingkuh dengan Sum (43), honorer wanita yang bertugas sebagai tenaga kebersihan di lingkungan kerja yang sama.

PNS dan petugas kebersihan digerebek Satpol PP Aceh Tamiang saat berada di celah pintu masuk Taman Kualasium yang berada di seputaran GOR pada 25 Januari 2021 sekira pukul 09.00 WIB.

Keduanya kemudian disidang dan harus menjalani hukuman cambuk 100 kali akibat perbuatan selingkuh dan zina.

Sudah punya jabatan dan berkedudukan sebagai PNS, MS tak menutupi niat untuk berbuat zina. Padahal keduanya sudah sama-sama memiliki keluarga. Akibat perbuatannya itu, mereka harus rela menerima 100 kali cambukan.

Diberitakan sebelumnya, pasangan non-muhrim yang terbukti melakukan zina menjalani eksekusi cambuk masing-masing 100 kali di Islamic Center Aceh Tamiang, Senin (12/4/2021).

Eksekusi ini diberikan kepada pria MS (43) yang merupakan oknum PNS dan Sum (43), honorer wanita yang bertugas sebagai tenaga kebersihan.

Berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Kualasimpang Nomor Putusan: 4/JN/2021/Ms-Ksg tanggal 22 Maret 2021.

Sejoli ini dinyatakan bersalah melanggar Pasal 37 ayat (1), (2) dan (3) Qanun Aceh Nomor 6/2014 tentang Hukum Jinayat. Keduanya diamankan Satpol PP dan WH Aceh Tamiang saat berada di celah pintu masuk ke taman kualasium yang berada di seputaran GOR pada 25 Januari 2021 sekira pukul 09.00 WIB.

Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku memiliki hubungan spesial dalam setahun belakangan.

“Untuk keduanya dijatuhi hukuman cambuk masing-masing 100 kali tanpa dikurangi masa tahanan,” kata Kadis Syariat Islam Aceh Tamiang, Syamsul Rizal.

Proses eksekusi ini terbilang lancar, meski keduanya terlihat gemetaran menahan sakit. MS beberapa kali meminta algojo jeda mendaratkan cemeti ke tubuhnya.

Bahkan pada 20 hitungan terakhir, MS terlihat banyak minta minum dan berjongkok di atas panggung eksekusi.

Syamsul menjelaskan total terdakwa yang menjalani eksekusi ini sebanyak tiga orang. Selain MS dan Sum, satu terdakwa lagi merupakan NS (52). Ia dijatuhi hukuman cambuk 18 kali setelah dikurangi masa tahanan.

“Sebelum menjalani eksekusi, masing-masing terdakwa kita periksa dulu kondisi kesehatannya. Setelah dinyatakan stabil, baru eksekusi dilaksanakan,” kata Syamsul.

Syamsul menjelaskan pelaksanaan eksekusi pertama dilakukan pada 11 Januari 2021. Saat itu terdakwa yang dihadirkan sebanyak 11 orang. ***