
PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menerima laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan penguasaan lahan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Mitra Unggul Pusaka (MUP). Perusahaan yang beroperasi di Desa Sotol, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan ini dilaporkan atas dugaan menggarap area di luar Hak Guna Usaha (HGU) seluas 122 hektare. Laporan resmi tersebut dilayangkan oleh warga bernama Tarmizi Ahmad bersama masyarakat setempat melalui tim kuasa hukumnya.
Pengaduan hukum itu didaftarkan oleh Law Office Fery Adi Pransista & Partners melalui surat bernomor 106/P-FAP/VIII/2026 tertanggal 18 Agustus 2026 yang ditujukan kepada Kapolda Riau. Pihak pelapor turut melampirkan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang secara resmi diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan pada 4 Desember 2023.
"Sudah kami buat pengaduannya ke Krimsus Polda Riau, dimana lahan tersebut merupakan bagian dari tanah yang dimiliki klien kami Tarmizi bersama masyarakat dengan luas keseluruhan sekitar 122 hektare," jelas kuasa hukum pelapor, Fery, Senin (19/10/2026).
Persoalan ini mencuat ke permukaan saat Tarmizi dan warga berupaya melakukan penegasan batas lahan dengan menggali parit sesuai dokumen sertifikat tanah mereka. Namun, langkah penegasan batas fisik tersebut mendapat hambatan di lapangan dari pihak perusahaan. Lahan yang diklaim oleh masyarakat itu diketahui telah ditanami kelapa sawit oleh PT MUP sejak tahun 1999.
Sebelum menempuh jalur hukum, persoalan sengketa ini telah melalui serangkaian mediasi, termasuk pertemuan langsung dengan perwakilan humas PT MUP pada 8 Mei 2025. Saat itu, warga meminta lahan dikembalikan atau setidaknya membangun skema kerja sama operasional mengingat kebun tersebut sudah berproduksi aktif.
"Hingga saat ini belum ada penyelesaian, sehingga pengaduan kami layangkan agar klien kami mendapat kepastian hukum," tandasnya.
Selain memperjuangkan pengembalian hak fisik tanah, pihak pelapor juga mencatatkan potensi kerugian materiil akibat hilangnya akses untuk memanfaatkan hasil perkebunan di lokasi tersebut. Perhitungan kerugian ditarik mundur sejak tanggal penerbitan sertifikat pada Desember 2023 hingga bulan Agustus 2026, yang memakan waktu 32 bulan.
"Jika dikalikan dengan asumsi harga Rp3.000 per kilogram, pihak pengadu memperkirakan nilai kerugian mencapai sekitar Rp11,712 miliar," beber Fery.
Hitungan itu didasarkan pada asumsi rata-rata produksi satu ton kelapa sawit per hektare setiap bulan, yang berarti potensi panen bisa mencapai 3.904 ton selama periode tersebut. Melalui laporan ke Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) ini, warga sangat berharap aparat kepolisian menindaklanjuti perkara untuk memberikan keadilan bagi masyarakat lokal. ***