PEKANBARU – Pengesahan Undang-Undang (UU) tentang Pengaturan Reforma Agraria dinilai menjadi harapan baru bagi masyarakat, khususnya dalam menyelesaikan persoalan pertanahan dan konflik antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, H Budiman Lubis, SH, mengatakan salah satu persoalan yang selama ini kerap menjadi sumber konflik di daerah perkebunan adalah kewajiban perusahaan menyediakan kebun plasma bagi masyarakat sebesar 20 persen.

Budiman menyebut, persoalan tersebut selama ini tidak terlepas dari perdebatan mengenai sumber lahan untuk memenuhi kewajiban 20 persen tersebut.

"Persoalannya selama ini, 20 persen itu di luar HGU. Sementara sekarang mana ada lagi lahan diluar HGU," ujar Budiman, Selasa (29/9/2026).

Menurut politisi Gerindra tersebut, UU Reforma Agraria terbaru memberikan kejelasan mengenai posisi lahan untuk kebun plasma masyarakat.

"Sekarang di dalam UU Reforma Agraria terbaru, 20 persen itu berada di dalam HGU perusahaan," katanya.

Diketahui, DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa (22/9/2026).

Pengesahan tersebut diarahkan antara lain untuk memperkuat penyelesaian konflik agraria serta mengurangi ketimpangan dalam penguasaan dan pemanfaatan tanah.

Budiman menilai, kejelasan mengenai kewajiban kebun plasma 20 persen sangat penting bagi Riau. Sebab, provinsi ini memiliki kawasan perkebunan kelapa sawit yang luas dan persoalan agraria antara masyarakat dengan perusahaan masih menjadi isu di sejumlah daerah.

Menurutnya, kepastian mengenai lahan plasma bukan hanya menyangkut hubungan kemitraan perusahaan dengan masyarakat. Lebih dari itu, keberadaan kebun plasma diharapkan dapat memastikan masyarakat sekitar perkebunan memperoleh manfaat ekonomi dari aktivitas perkebunan.

Data Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Riau yang disampaikan dalam dokumen Komisi II DPR RI menunjukkan terdapat 98 HGU di Riau yang terdata terkena kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar sebesar 20 persen.

Total luas kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat tersebut mencapai sekitar 22.413,93 hektare.

Dengan besarnya potensi tersebut, Budiman berharap aturan baru tentang reforma agraria tidak berhenti sebagai ketentuan normatif, tetapi benar-benar dilaksanakan di lapangan.

Ia juga menekankan pentingnya pengawasan dan aturan teknis yang jelas agar tidak kembali terjadi perbedaan tafsir antara pemerintah, perusahaan perkebunan dan masyarakat mengenai penyediaan lahan plasma.

"Ini menjadi harapan baik bagi masyarakat. Mudah-mudahan persoalan konflik antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan yang selama ini terjadi bisa diselesaikan," pungkasnya. ***