JAKARTA - Tenaga pendidik dan kesehatan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai daerah kini mendapat kepastian penuh terkait sumber penghasilan mereka. Pemerintah pusat secara resmi telah mengalokasikan dana jumbo sebesar Rp23 triliun dalam RAPBN 2027 khusus untuk menanggung honorarium para aparatur tersebut, sekaligus membebaskan pundak pemerintah daerah dari beban anggaran yang mengimpit.

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah menjelaskan bahwa sebagian besar formasi PPPK di tingkat daerah memang didominasi oleh guru dan tenaga kesehatan. Pengalihan tanggung jawab pembayaran gaji ini merupakan hasil kesepakatan dalam pembahasan dana transfer ke daerah saat menyusun postur anggaran tahun depan.

"Kami anggarkan pada RAPBN 2027 sebesar Rp23 triliun. Penganggaran ini akan mengurangi beban kebutuhan anggaran pegawai dari pemerintah daerah," terang Said kala membacakan laporan Banggar dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Relaksasi Aturan Belanja Pemda

Selain pengambilalihan honorarium PPPK, pertemuan antara legislatif dan pihak eksekutif tersebut juga menyoroti aturan mandatory spending atau belanja wajib yang mengikat struktur anggaran daerah. Ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah ini sedianya mewajibkan daerah membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dan mematok belanja infrastruktur minimal 40 persen.

Regulasi tersebut seharusnya mulai diterapkan penuh selambat-lambatnya lima tahun setelah undang-undang disahkan. Namun, melihat realitas postur keuangan daerah saat ini, DPR dan pemerintah sepakat mengambil langkah pengereman sementara.

"Dari evaluasi atas mandat tersebut kami sepakat untuk memberikan penundaan pemberlakuan mandatory spending tersebut agar ruang fiskal daerah terselamatkan," tandas politikus PDIP tersebut.

Skema Baru Pelunasan Dana Bagi Hasil

Isu lain yang berhasil dituntaskan adalah percepatan penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) dari pusat ke daerah. Banggar merancang strategi khusus agar daerah tetap bisa melakukan pembangunan fisik tanpa harus menggerus pundi-pundi APBD mereka.

"Percepatan penyelesaian kurang bayar dana bagi hasil antara lain dengan memanfaatkan operator investasi pemerintah untuk membangun infrastruktur daerah tanpa menyebabkan tambahan beban dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah," pungkasnya. ***