
TELUKKUANTAN – Kepolisian Resor (Polres) Kuantan Singingi (Kuansing) mengungkap peredaran narkoba lintas kabupaten di Provinsi Riau. Operasi yang dilakukan pada Senin (5/10/2026) itu, polisi menangkap dua orang tersangka dan menyita 55,24 gram narkoba jenis sabu.
Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, Rabu (7/10/2026) pagi, menyatakan penindakan bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di Desa Petai, Kecamatan Singingi Hilir. Satuan Reserse Narkoba kemudian mendeteksi pergerakan seorang pengendara sepeda motor yang mencurigakan menuju arah Telukkuantan sekitar pukul 13.30 WIB.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap kendaraan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika," kata Kapolres melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri.
Petugas mencegat kendaraan tersebut di Kelurahan Sungai Jering sekitar pukul 14.30 WIB. Saat penggeledahan yang disaksikan pengurus kelurahan setempat, polisi menemukan 10 paket sabu di dalam wadah hitam merek Levis yang disimpan di saku celana tersangka berinisial OO (27), serta satu paket tambahan di dalam kotak rokok.
"Dari hasil pemeriksaan awal, OO menerangkan bahwa barang tersebut diperolehnya dari KH. Tim kemudian melakukan pengembangan," ujar Hasan.
Polisi segera melacak pergerakan KH (54) yang diketahui sedang menuju Pekanbaru menggunakan angkutan umum. Bekerja sama dengan Polsek Kampar Kiri, petugas mencegat mobil travel yang ditumpangi KH saat melintas di Desa Lipat Kain Utara, Kabupaten Kampar.
Setelah menangkap KH, petugas menyisir kawasan Tanjung Pauh untuk mengamankan telepon seluler milik tersangka yang sempat dibuang, lalu menggeledah rumahnya di Pekanbaru.
Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengonsumsi amfetamin.
"Terhadap kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Kuansing untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut," kata Hasan.***