JAKARTA - Senator asal Bali, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna tersandung sorotan publik buntut kehadirannya dalam acara Miss Equality World 2026 di Bangkok, Thailand. Acara tersebut dinilai secara tidak langsung mempromosikan lesbian, gay, biseksual, dan transgender.

Menyusul hal tersebut, Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia akan memanggil Arya untuk mendalami maksud kehadirannya dalam acara tersebut. Selain itu, Badan Kehormatan juga akan mendalami sosok berseragam Tentara Nasional Indonesia yang disebut sebagai ajudan pribadi dan turut hadir bersama Arya.

"Badan Kehormatan telah memutuskan pemanggilan atas I Gusti Ngurah Arya Wedakarna, Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia dalam kasus ini," ujar Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Hasby Yusuf, Jumat (4/9/2026).

Evaluasi Atribut dan Penugasan Pengamanan

Hasby rincinya, Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia akan melihat fakta secara utuh, antara lain mengenai tujuan kehadiran, kapasitas yang bersangkutan, undangan dan penyelenggara kegiatan, bentuk keterlibatan dalam acara, penggunaan atribut atau fasilitas yang berkaitan dengan jabatan, serta keterkaitan kegiatan tersebut dengan pelaksanaan tugas sebagai Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.

Sementara itu, terkait status ajudan pribadi Arya yang berlatar belakang Tentara Nasional Indonesia, Hasby menegaskan Badan Kehormatan tetap akan mengacu pada ketentuan mengenai penugasan maupun pengamanan pejabat negara. Ketentuan tersebut antara lain diatur dalam Undang-Undang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan, dan Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib.

Tindak Lanjut Sesuai Kewenangan Lembaga

Badan Kehormatan menekankan, apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya tindakan yang bertentangan dengan kode etik, kepatutan, kehormatan jabatan, atau ketentuan lain yang berlaku bagi Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Badan Kehormatan akan mengambil langkah sesuai kewenangannya.

"Prinsip Badan Kehormatan sederhana: tidak mencari-cari kesalahan Anggota, tetapi juga tidak menutup mata terhadap persoalan yang menyangkut kehormatan lembaga," sebutnya.

"Setiap Anggota memiliki hak untuk beraktivitas sebagai warga negara, tetapi kebebasan tersebut tetap harus berjalan seiring dengan tanggung jawab etik sebagai pejabat publik," akhirnya.***