PEKANBARU – Tanah ulayat masyarakat adat Kenegerian Kubu, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, yang telah bersertifikat Badan Pertanahan Nasional (BPN) disebut baru seluas 0,12 hektare atau sekitar 1.200 meter persegi. Padahal, wilayah yang diklaim sebagai tanah ulayat mencakup tujuh kecamatan.

Ketua Dewan Pengurus Harian Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu, Encik Wira Siak Zuhaifi atau Suhaifi, meminta Pansus Ranperda Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya DPRD Riau menelusuri status tanah tersebut, termasuk mengkaji SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 903 Tahun 2016.

“Tanah ulayat bukan sebagai tameng. Tanah ulayat memang sudah ada sejak dahulu. Ketika perkampungan terbentuk, tanah adat itu sudah ada. Fakta sejarahnya ada, masyarakat adatnya ada, dan struktur adatnya juga ada,” kata Suhaifi.

Suhaifi menjelaskan, Kenegerian Kubu memiliki empat suku, yakni Rao, Hamba Raja, Haru, dan Bebas. Masing-masing suku disebut memiliki wilayah tanah ulayat yang perlu ditelusuri batas dan status hukumnya.

Wilayah yang diklaim sebagai tanah ulayat meliputi Kecamatan Kubu, Kubu Babussalam, Balai Jaya, Bagan Sinembah, Simpang Kanan, Pasir Limau Kapas, dan Bagan Sinembah Raya.

Namun, Suhaifi belum menyebutkan luas keseluruhan tanah ulayat yang diklaim masyarakat. Dia menilai pemetaan dan verifikasi lapangan diperlukan untuk memastikan batas wilayah serta status tanah yang kini dimanfaatkan untuk permukiman, fasilitas umum, dan perkebunan.

Suhaifi mengungkapkan, tanah ulayat yang telah bersertifikat BPN baru mencakup kawasan balai adat seluas 0,12 hektare.

“Yang baru dikeluarkan sertifikat oleh BPN itu baru 0,12 hektare, hanya ruang lingkup tanah balai adat saja. Itu sangat kecil,” ujarnya.

Pihaknya kini mengajukan permohonan audiensi dengan Kantor ATR/BPN Kabupaten Rokan Hilir untuk membahas pengakuan masyarakat hukum adat, pemetaan wilayah, dan penyelesaian persoalan pertanahan.

Suhaifi meminta Pansus DPRD Riau mengkaji SK Menteri LHK Nomor 903 Tahun 2016 karena dinilai berkaitan dengan persoalan status kawasan dan penguasaan tanah yang dipersoalkan masyarakat adat.

“Puncak dari permasalahan itu adalah terpisahnya tanah ulayat, tanah negara, dan tanah lainnya. Karena itu, SK Menteri LHK Nomor 903 Tahun 2016 harus dikaji. Kalau saya, permintaan saya, itu harus dibatalkan,” tegasnya.

Permintaan pembatalan tersebut merupakan sikap Suhaifi. Adapun kemungkinan perubahan atau pembatalan keputusan harus ditelaah berdasarkan substansi SK, kewenangan instansi terkait, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Suhaifi berharap pembahasan di DPRD Riau dapat mendorong penelusuran menyeluruh terhadap klaim tanah ulayat Kenegerian Kubu. Persoalan tersebut membutuhkan koordinasi masyarakat adat, pemerintah daerah, ATR/BPN, instansi kehutanan, dan perusahaan terkait agar status tanah serta hak masing-masing pihak memperoleh kejelasan hukum. ***