
PEKANBARU - Pembangunan rumah dinas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau yang berlokasi di Jalan Gajah Mada, Kota Pekanbaru, telah memasuki tahap akhir penyelesaian. Hunian dua lantai ini dibangun menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak mencapai lebih dari Rp8,5 miliar.
Bangunan berbalut warna dominan putih dengan garis tepi hitam tersebut berdiri tepat di jalur penghubung antara rumah dinas Gubernur di Jalan Diponegoro dan Kantor Gubernur Riau di Jalan Jenderal Sudirman. Posisinya juga tidak jauh dari Kantor Kejaksaan Tinggi Riau serta diapit oleh sejumlah rumah pejabat Pemprov dan pimpinan DPRD Riau.
Dari pantauan di lapangan, hunian tersebut dilengkapi dengan area parkir di sisi kiri bangunan utama. Sementara itu, bagian depan dilindungi oleh pagar berhiaskan batu alam berwarna cokelat.
Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, pekerjaan ini berada di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau. Proyek bernilai pasti Rp8.529.284.000 itu dikerjakan oleh kontraktor pelaksana CV Japad Pratama dengan batas waktu pengerjaan 180 hari kalender.
Plt Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, Zulfahmi membenarkan bahwa proyek pembangunan rumah dinas tersebut kini sudah hampir rampung sepenuhnya. Saat ini, para pekerja di lapangan hanya tinggal menyelesaikan beberapa bagian akhir dari fisik bangunan.
"Persisnya belum monitor ya, itu tinggal finishing saja," ungkap Zulfahmi, Selasa (5/10/2026).
Ia menegaskan bahwa seluruh pembiayaan proyek fasilitas negara ini bersumber penuh dari APBD Riau tahun berjalan. Sebelum akhirnya dieksekusi tahun ini, alokasi anggaran untuk pembangunan tersebut sempat dibatalkan pada periode sebelumnya.
"Dianggarkan Tahun 2026," terangnya. ***