
Tidak ada persoalan yang lebih sensitif bagi masyarakat pedesaan selain tanah.
Tanah bukan hanya aset.
Tanah adalah rumah.
Tempat bekerja.
Tempat membesarkan anak.
Tempat orang tua dikuburkan.
Tanah adalah sejarah.
Karena itu, konflik lahan tidak boleh dipandang hanya sebagai persoalan administrasi.
Di balik selembar sertifikat, peta kawasan, konsesi, atau batas wilayah, selalu ada manusia.
Ada manusia.
Ada sejarah penguasaan.
Ada tanah ulayat.
Ada harapan.
Dan kadang ada luka yang telah diwariskan bertahun-tahun.
Kuantan Singingi masih menghadapi pekerjaan rumah besar dalam persoalan agraria.
Pada April 2026, bahkan pemerintah daerah membawa persoalan kepastian lahan masyarakat ke pemerintah pusat melalui skema Tanah Objek Reforma Agraria atau TORA. Pemerintah Kabupaten menyebut masih terdapat lahan masyarakat yang secara administratif berada dalam kawasan hutan sehingga menimbulkan persoalan kepastian hukum. (Kuantan Singingi - Pemerintah*)
Pada saat yang sama, persoalan lahan masyarakat Koto Baru dengan PT RAPP masih dimediasi oleh pemerintah daerah. Pertemuan lanjutan kembali berlangsung pada 1 Oktober 2026. (Kuantan Singingi - Pemerintah*).
Sementara itu, tuntutan masyarakat terhadap PT DUTA PALMA GROUP (sekarang AGRINAS PALMA NUSANTARA) yang sudah puluhan tahun, menimbulkan konflik berkepanjangan dan menimbulkan kerugian yang tidak sedikit, bahkan merenggut nyawa manusia, sampai hari ini tidak ada kepastiannya dari tuntutan masyarakat tersebut.
Ini menunjukkan satu hal:
Persoalan tanah belum selesai.
Dan kita tidak boleh membiarkannya menjadi warisan konflik.
Tetapi menyelesaikan konflik lahan juga tidak sesederhana mengatakan siapa yang benar siapa yang salah.
Kita membutuhkan data.
Kita membutuhkan peta.
Kita membutuhkan sejarah penguasaan tanah.
Kita membutuhkan dokumen.
Kita membutuhkan hukum.
Dan yang tidak kalah penting: kita membutuhkan kemauan semua pihak untuk duduk bersama.
Masyarakat harus didengar.
Perusahaan harus dihormati hak hukumnya.
Pemerintah harus berdiri sebagai pengadil yang adil sesuai kewenangannya.
Aparat penegak hukum harus bekerja berdasarkan aturan.
Tidak boleh ada pihak yang merasa paling kuat hanya karena memiliki modal.
Tidak boleh pula ada pihak yang merasa selalu benar hanya karena mengatasnamakan masyarakat.
Keadilan harus berdiri di atas fakta.
Kita juga harus belajar bahwa penyelesaian konflik tidak cukup hanya dengan memadamkan keributan.
Konflik dikatakan selesai ketika akar persoalan selesai.
Jika hari ini masyarakat tenang tetapi lima tahun lagi persoalan yang sama muncul kembali, berarti kita belum menyelesaikan konflik.
Kita hanya menunda ledakannya.
Karena itu, Kuantan Singingi membutuhkan peta jalan penyelesaian konflik agraria.
Bukan hanya rapat ketika konflik meledak.
Bukan hanya mediasi ketika masyarakat mulai turun ke jalan.
Tetapi sistem yang bekerja sebelum konflik menjadi besar.
Inventarisasi tanah ulayat.
Kepastian batas.
Transparansi perizinan.
Keterbukaan dokumen.
Mekanisme pengaduan.
Mediasi yang kredibel.
Dan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kita tidak boleh takut berbicara tentang persoalan tanah.
Sebab semakin lama persoalan dibiarkan, semakin mahal harga sosial yang harus dibayar.
Usia 27 tahun seharusnya menjadi momentum untuk mengatakan: Cukuplah anak cucu kita menerima warisan konflik.
Mari kita wariskan kepastian.
Mari kita wariskan keadilan.
Mari kita wariskan tanah yang tidak hanya subur secara ekonomi, tetapi juga damai secara sosial.
Sebab tanah yang paling berharga bukan hanya tanah yang menghasilkan uang.
Tanah yang paling berharga adalah tanah yang membuat manusia hidup dengan tenang.
Bersambung...