
PEKANBARU - Kebijakan pemerintah pusat memangkas Dana Bagi Hasil (DBH) minyak dan gas bumi (migas) untuk Provinsi Riau memantik reaksi keras dari Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR). Kebijakan tersebut dinilai semakin mempersempit ruang fiskal daerah penghasil sekaligus mencederai keadilan distributif sumber daya alam.
Timbalan Ketua Umum FKPMR, Muhammad Herwan menilai persoalan ini bukan sekadar teknis perubahan angka Transfer ke Daerah (TKD). Hal ini menyangkut keberlanjutan pembangunan daerah dan kesetaraan hubungan antara pemerintah pusat dengan daerah penghasil.
"Riau bukan daerah yang baru kemarin sore memberikan kontribusi kepada Republik. Sejak awal kemerdekaan, Riau telah memberikan kekayaan alamnya, dan kini kami menuntut keadilan fiskal," tegasnya.
Berdasarkan data publikasi terkini, tren alokasi DBH Migas untuk Pemprov Riau beserta 12 kabupaten dan kota terus mengalami kemerosotan. Pada tahun 2023, alokasi berada di angka Rp3,2 triliun, lalu turun menjadi Rp2,63 triliun pada 2025.
Bahkan pada tahun 2026, alokasi tersebut anjlok drastis hingga menyentuh kisaran Rp1,17 triliun. Kondisi ini diperparah dengan rancangan alokasi TKD 2027, dimana Kabupaten Siak diproyeksikan hanya menerima sekitar Rp40 miliar.
"Penurunan ini bukan angka kecil. Ketika ruang fiskal daerah dipersempit secara drastis, yang terdampak pada akhirnya adalah kemampuan pemerintah daerah membiayai pembangunan dan pelayanan publik dasar masyarakat," papar Herwan.
FKPMR memahami adanya kebijakan efisiensi anggaran di tingkat nasional, namun hal itu tidak boleh mengorbankan hak fiskal daerah. Efisiensi sepatutnya diarahkan pada belanja yang tidak produktif, bukan dengan memangkas penerimaan daerah penghasil yang turut menanggung beban sosial, infrastruktur, dan lingkungan dari kegiatan eksploitasi alam.
Persoalan paling mendasar yang turut disoroti adalah minimnya transparansi dalam penetapan formula penghitungan DBH oleh pusat. Daerah penghasil seolah hanya menerima keputusan final tanpa diberikan akses memadai terhadap data parameter seperti volume produksi, *lifting*, maupun rincian penerimaan per KKKS.
"Kalau angka DBH turun, buka rumusnya. Kalau lifting turun, buka datanya. Jangan daerah hanya menerima angka akhir tanpa mengetahui bagaimana angka itu dihitung," tuntutnya.
Herwan mendesak seluruh kepala daerah, DPRD se-Riau, serta anggota DPR dan DPD RI di Senayan untuk tidak tinggal diam. Seluruh elemen pemerintahan daerah dan legislatif diminta bersinergi membangun satu agenda perjuangan fiskal secara konstitusional.
Di samping memperjuangkan nominal DBH, pemerintah daerah juga didorong untuk menjadikan momen ini sebagai tonggak reformasi kemandirian fiskal. Daerah dituntut lebih bijak membenahi tata kelola keuangan yang inovatif melalui penganggaran berbasis kinerja serta keberanian menciptakan terobosan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa membebani masyarakat. ***