SELATPANJANG - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mendesak percepatan penerapan Special Border Treatment (SBT) bagi masyarakat kawasan perbatasan Indonesia-Malaysia. Hal ini dibahas secara virtual bersama Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Selasa (6/10/2026).

Kepulauan Meranti, sebagai salah satu beranda terdepan Provinsi Riau yang berhadapan langsung dengan Semenanjung Malaya, kerap menjadi rute lintasan warga negara yang mencari nafkah. Kebijakan SBT dinilai menjadi solusi utama untuk memberikan payung hukum dan jaminan keselamatan bagi warga Meranti dan Kabupaten Karimun yang bekerja di negeri jiran.

"Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada kementerian yang telah menginisiasi dan melanjutkan pembicaraan sampai ke tingkat ini. Selama ini kami jalan di tempat, namun saya melihat di tahun 2026 ini perkembangannya luar biasa," papar Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil.

Proyek Percontohan Pekerja Perbatasan

Berdasarkan rumusan sementara, skema SBT akan dijadikan proyek percontohan khusus dengan destinasi kerja utama menuju wilayah Johor Darul Ta'zim dan Negeri Melaka. Sektor pekerjaan yang difokuskan meliputi perkebunan, perikanan, serta pekerjaan kategori 3D (dirty, dangerous, and difficult) dengan masa kontrak tiga hingga enam bulan.

Muzamil mengingatkan agar pembahasan teknis ini berorientasi pada kebutuhan masyarakat bawah, bukan sekadar menggugurkan kewajiban birokrasi. Ia menilai ego sektoral antar instansi harus ditekan demi kepentingan warga perbatasan.

"Kalau kita membicarakan SBT ini karena aturan dan ego sektoral, kita pasti akan berbeda. Tetapi kalau kita membicarakannya memakai empati dan hati, saya yakin kita akan bertemu di satu titik," jelasnya.

Cegah Penzaliman Lewat Payung Hukum

Realitas di lapangan menunjukkan bahwa pergerakan pekerja dari pesisir Riau menuju Malaysia akan terus terjadi, baik melalui jalur resmi maupun lintas batas tradisional. Tanpa adanya kesepakatan perbatasan yang spesifik, status warga negara Indonesia di luar negeri menjadi sangat rentan terhadap eksploitasi dan tindakan sewenang-wenang.

"Dengan atau tanpa adanya kebijakan ini, pekerja dari daerah perbatasan akan terus menyeberang ke Malaysia. Di situlah letak kekosongan perlindungannya jika negara tidak segera bertindak," ungkapnya.

Pemerintah daerah berharap implementasi aturan baru ini segera terwujud agar negara benar-benar memfasilitasi warganya dalam mencari kehidupan yang layak sekaligus menjaga martabat mereka di luar negeri.

"Sering terjadi penzaliman dan kesewenang-wenangan terhadap warga negara kita. Inilah alasan utama kami menuntut agar instrumen batas negara ini segera disahkan sebagai wujud nyata perlindungan," tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, rumusan final ini akan dibawa ke Forum Sosial Ekonomi dan Kebudayaan Nasional (Soseknas) yang dijadwalkan bergulir akhir Oktober 2026. Setelah disahkan secara nasional, draf tersebut akan menjadi modal utama pemerintah pusat untuk melanjutkan negosiasi bilateral dengan pemerintah Malaysia. ***