
SELATPANJANG – Hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Insit, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, mulai dipersoalkan. Calon kepala desa nomor urut 3, Fadli, S.E., mengajukan keberatan resmi sekaligus meminta pemungutan suara ulang (PSU) menyusul dugaan sejumlah pelanggaran dalam proses pemilihan.
Keberatan tersebut muncul setelah pemungutan suara pada Kamis (8/10/2026). Fadli menilai ada sejumlah persoalan dalam daftar pemilih tetap (DPT) hingga penggunaan hak suara yang perlu diusut sebelum hasil Pilkades ditindaklanjuti.
Melalui surat keberatan tertanggal 9 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Ketua Panitia Pilkades Insit, Fadli membeberkan empat dugaan kejanggalan yang menurutnya berpotensi memengaruhi integritas pemilihan.
Salah satu yang disorot ialah dugaan adanya warga berstatus kependudukan di luar Desa Insit, tetapi masuk DPT dan menggunakan hak pilih.
Bahkan, muncul nama warga berinisial AP yang diduga tercatat sebagai penduduk Desa Mekong, tetapi namanya disebut masuk dalam daftar pemilih Pilkades Insit.
Fadli meminta persoalan tersebut tidak dianggap sepele. Menurutnya, keabsahan data pemilih menjadi bagian penting untuk memastikan proses pemilihan berlangsung adil dan sesuai aturan.
“Kami tidak bermaksud menghalangi hak politik siapa pun. Yang kami minta sederhana, data pemilih harus diverifikasi sesuai data kependudukan dan ketentuan yang berlaku. Kalau memang memenuhi syarat, silakan. Tetapi kalau setelah diperiksa ternyata tidak memenuhi syarat sebagai pemilih Desa Insit, tentu harus ditindaklanjuti sesuai aturan," ujar Fadli, Sabtu (10/10/2026).
Tak hanya menyangkut DPT, Fadli juga mempersoalkan adanya warga berusia 17 tahun yang telah menerima undangan memilih, tetapi disebut tidak diperbolehkan mencoblos karena tidak memiliki KTP.
Persoalan lainnya, sejumlah warga yang namanya tercantum dalam DPT justru tidak menerima undangan pemungutan suara. Sebaliknya, warga yang diduga sudah pindah domisili dari Desa Insit disebut masih mendapatkan undangan memilih.
Menurut Fadli, berbagai temuan tersebut harus diperiksa secara menyeluruh, bukan hanya berdasarkan satu atau dua laporan warga.
“Kami meminta aturan diterapkan sama kepada semua orang. Jangan sampai warga yang memenuhi syarat justru menghadapi persoalan administrasi, sementara nama yang diduga bukan pemilih Desa Insit justru tercantum dalam DPT,” tegasnya.
Atas keberatan itu, Fadli mengajukan enam permintaan kepada panitia. Di antaranya pemeriksaan DPT, verifikasi status kependudukan, penelusuran distribusi undangan, hingga klarifikasi terhadap petugas dan pihak terkait.
Dia juga meminta diberikan kesempatan menghadirkan bukti dan saksi. Seluruh dokumen pemilihan, mulai dari DPT, surat undangan, berita acara hingga hasil penghitungan suara, diminta diamankan untuk kepentingan pemeriksaan.
Fadli mendesak agar hasil pemeriksaan disampaikan secara tertulis. Apabila ditemukan pelanggaran, panitia diminta mengambil tindakan sesuai ketentuan, termasuk mempertimbangkan pelaksanaan PSU.
“Keberatan ini disampaikan dengan itikad baik untuk menjaga integritas, transparansi, keadilan, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pilkades Insit Tahun 2026,” demikian pernyataan Fadli dalam suratnya.
Dia menegaskan, langkah tersebut bukan semata-mata mempersoalkan siapa yang menang atau kalah, melainkan memastikan seluruh tahapan pemilihan dapat dipertanggungjawabkan.
“Jika memang tidak ada persoalan, buktikan melalui verifikasi resmi. Jika terdapat kesalahan administratif, perbaiki sesuai ketentuan. Dan jika ditemukan pelanggaran, tindaklanjuti melalui mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku,” katanya.
Surat keberatan itu turut ditembuskan kepada Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Camat Tebingtinggi Barat, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Insit. Fadli juga menyertakan satu berkas bukti pendukung.
Sementara itu, berdasarkan rekapitulasi hasil pemungutan suara di tiga TPS, Pilkades Insit diikuti 1.496 pemilih yang masuk DPT. Dari jumlah tersebut, sebanyak 931 orang menggunakan hak pilih atau sekitar 62,23 persen.
Calon nomor urut 2 memperoleh suara terbanyak dengan 404 suara, disusul Fadli yang meraih 330 suara. Sementara calon nomor urut 1 mengantongi 158 suara.
Dari keseluruhan suara yang masuk, sebanyak 892 dinyatakan sah dan 39 suara tidak sah. Selisih perolehan antara calon nomor urut 2 dan Fadli tercatat 74 suara.
Pilkades Insit sendiri merupakan bagian dari Pilkades Serentak 2026 di Kepulauan Meranti yang dilaksanakan di 12 desa pada sembilan kecamatan. Pemilihan tersebut melibatkan 33 calon kepala desa dengan total 16.710 pemilih yang tersebar di 35 TPS. ***