
PEKANBARU - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI) Pekanbaru mengecam keras dugaan kekerasan fisik yang menimpa seorang advokat perempuan, Desi Silvia Angraini. Insiden penganiayaan tersebut terjadi saat korban tengah menjalankan tugas pendampingan hukum kliennya di Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, Rabu (7/10/2026).
Peristiwa ini memicu reaksi keras dari kalangan penegak hukum karena dinilai mengancam independensi dan keselamatan profesi advokat. Ketua DPC Peradi SAI Pekanbaru, Megawati Matondang menegaskan bahwa dugaan kekerasan terhadap advokat tidak bisa dipandang sebagai konflik biasa.
Didampingi Sekretaris DPC Peradi SAI Pekanbaru, Parlindungan, ia menuntut aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas perkara tersebut agar setiap orang tetap bisa mendapatkan pembelaan hukum tanpa adanya intimidasi.
"Kami menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan peristiwa yang dialami rekan advokat perempuan, Saudari Desi. Kami mendukung penuh pengungkapan perkara ini secara objektif, transparan, dan profesional," tegasnya.
Profesi advokat merupakan bagian penting dari sistem penegakan hukum dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat. Tindakan pendampingan klien merupakan pelaksanaan profesi yang dilindungi secara sah, sepanjang mematuhi perundang-undangan dan kode etik.
Megawati mengingatkan bahwa Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat memberikan jaminan keamanan bagi advokat saat melakukan pembelaan, baik di dalam maupun di luar persidangan. Namun, perlindungan tersebut bukanlah keistimewaan untuk bertindak di luar jalur hukum.
Aparat kepolisian diminta mendalami aspek krusial dari insiden ini berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah. Polisi harus menelusuri apakah murni kekerasan biasa atau terdapat upaya sistematis untuk menghalangi tugas profesi dan mengintimidasi pendamping hukum.
"Apabila benar terjadi tindakan kekerasan, pelakunya harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Setiap dugaan tindak pidana harus ditangani secara profesional," imbuhnya.
DPC Peradi SAI Pekanbaru mendukung aparat untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh tanpa terpengaruh oleh tekanan, kepentingan pihak tertentu, atau opini yang mengaburkan kebenaran. Penegakan hukum dinilai tidak cukup hanya sebatas menerima laporan dan menjalankan pemeriksaan formalitas.
Negara tidak boleh membiarkan advokat, khususnya advokat perempuan, berada dalam situasi rentan saat memperjuangkan kepentingan kliennya. Jika pembiaran terjadi, hal ini tidak hanya mengancam keselamatan advokat, tetapi juga merampas hak masyarakat luas untuk memperoleh bantuan hukum yang bebas dari intervensi premanisme.
Setiap keberatan terkait pelaksanaan pekerjaan seorang pengacara semestinya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang sah, bukan melalui ancaman atau tindakan main hakim sendiri.
"Hukum harus berlaku bagi semua orang. Ketika advokat menjalankan tugasnya secara sah, negara wajib memastikan tersedianya perlindungan hukum yang efektif agar fungsi pembelaan dan akses masyarakat terhadap keadilan tidak terganggu," pungkasnya. ***