
PEKANBARU - Upaya perbaikan tata kelola keuangan daerah terus digesa oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Guna memastikan rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 tepat sasaran dan bebas dari celah pelanggaran administratif, jajaran birokrasi daerah tersebut menggandeng Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau untuk melakukan penyisiran dokumen secara menyeluruh.
Langkah sinkronisasi ini dibahas secara terbuka melalui Focus Group Discussion (FGD) di Pekanbaru, Senin (19/10/2026). Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Meranti, Sudandri Jauzah, SH menyatakan bahwa proses evaluasi ini menjadi momentum penting untuk membenahi alokasi belanja publik agar sejalan dengan aturan perundang-undangan terbaru.
"Kalau ada hal-hal yang memang perlu kita perbaiki dan benahi, bisa langsung ditengok di sini. Besok bisa menjadi pegangan ke depan," tegasnya.
Mewakili Bupati Kepulauan Meranti, Asmar, Sudandri meminta seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) yang hadir tidak memandang koreksi dari tingkat provinsi sebagai beban. Proses pemeriksaan anggaran kerap dianggap menakutkan bagi sebagian aparatur, namun ia meminta paradigma tersebut diubah menjadi ruang diskusi yang konstruktif.
"Kalau mendengar pemeriksaan atau evaluasi, orang kadang sudah takut dulu. Dengan cara seperti ini mudah-mudahan suasananya bisa mencair, sehingga arahan dari kawan-kawan Provinsi Riau betul-betul dapat kita pegang dan kita laksanakan sebagaimana mestinya," paparnya.
Ia juga menyampaikan pesan bupati yang mengingatkan agar roda pemerintahan tidak sampai terhambat akibat kegagalan pengesahan perubahan anggaran. Seluruh instansi didorong untuk berkolaborasi memperbaiki setiap temuan dokumen.
"Kalau bocor kita tampal bersama, kalau putus kita sambung bersama, kalau berbonggol kita amplas bersama," timpalnya mengutip falsafah kerja tim.
Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, Fajar Triasmoko, MT menambahkan bahwa forum tersebut sengaja dirancang agar setiap perangkat daerah bisa mengidentifikasi letak kesalahan administratif sedini mungkin, seperti kekeliruan pencantuman kode rekening belanja.
"Kalau memang ada kesalahan dari kami dalam penganggaran, supaya kami tidak bolak-balik. Kita sama-sama perbaiki," rincinya.
Fajar menjamin bahwa proses evaluasi ini murni untuk penertiban pencatatan keuangan tanpa ada niat menghambat kelancaran program pemerintah daerah.
Dalam forum yang sama, salah satu fokus utama penyempurnaan APBD menyoroti tata cara penyaluran dana bantuan kepada pihak ketiga. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Anggaran Daerah BPKAD Provinsi Riau, Rezi Yandri, SE MSi membedah mekanisme belanja hibah agar tidak berpotensi menjadi temuan aparat hukum di kemudian hari.
Rezi menjelaskan, kucuran dana hibah wajib diukur dari manfaat langsungnya bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan penyalurannya harus mengadopsi rekomendasi tata kelola dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta merujuk pada temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pemerintah daerah dituntut lebih selektif. Organisasi atau lembaga calon penerima diwajibkan mengantongi legalitas yang sah dan terdaftar sekurang-kurangnya selama dua tahun. Selain itu, alokasi anggaran baru bisa dicairkan setelah pemerintah memastikan pemenuhan kewajiban Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk masyarakat telah tercukupi.
Pemberian hibah dilarang berstatus rutin setiap tahun, kecuali diatur khusus dalam undang-undang. Penggunaannya juga dibatasi secara ketat agar tidak dihabiskan untuk pembiayaan operasional internal lembaga penerima, seperti pembayaran honorarium pengurus, biaya perjalanan dinas, maupun pembelian alat tulis kantor.
Setiap rupiah yang dikeluarkan dari kas daerah harus disertai asas akuntabilitas. Pengawasan dimulai dari kejelasan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) hingga kewajiban penyampaian laporan pertanggungjawaban realisasi dana secara berkala ketika program selesai dilaksanakan. ***