
PEKANBARU – Ribuan pelajar tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Pekanbaru akhirnya bisa kembali berinteraksi di lingkungan sekolah. Seiring membaiknya kualitas udara usai kepungan kabut asap kebakaran hutan dan lahan, kelonggaran untuk menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara terbatas resmi diterapkan mulai Senin (19/10/2026).
Namun, angin segar ini belum sepenuhnya berembus bagi seluruh jenjang pendidikan. Peserta didik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak-Kanak (TK) masih harus bersabar menatap layar gawai dari rumah karena sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) tetap dipertahankan bagi kelompok usia rentan tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal menjelaskan bahwa izin PTM terbatas untuk jenjang SD dan SMP ini merujuk pada Surat Edaran Nomor B.400.3.1/Disdik/45/2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran. Keputusan tersebut diambil dengan memprioritaskan keselamatan anak didik di masa transisi pemulihan udara.
"Kegiatan belajar mengajar secara tatap muka kembali dilaksanakan dengan sejumlah ketentuan untuk melindungi kesehatan peserta didik dan tenaga pendidik," urai Abdul Jamal, Minggu (18/10/2026).
Ketentuan yang dimaksud mewajibkan seluruh warga sekolah menggunakan masker secara disiplin selama berada di area pendidikan. Selain itu, seluruh proses transfer ilmu pengetahuan wajib dipusatkan di dalam ruang kelas. Pihak sekolah diminta membatasi secara ketat aktivitas fisik maupun ekstrakurikuler di luar ruangan yang berpotensi memicu paparan sisa polusi.
Tenaga pendidik juga ditugaskan menjadi garda terdepan dalam memantau kondisi fisik siswa setiap harinya. Anak-anak yang memiliki riwayat penyakit bawaan seperti asma maupun Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) akan mendapat pengawasan ekstra. Jika ada murid yang mengeluhkan gangguan kesehatan, sekolah diizinkan memberikan dispensasi agar anak tersebut tetap bisa mengikuti pelajaran dari rumah.
Mengingat kondisi cuaca dan arah angin yang sewaktu-waktu bisa membawa kabut asap kembali, Dinas Pendidikan telah menyiapkan skenario darurat. Para kepala sekolah diberikan wewenang khusus untuk mengambil tindakan cepat di lapangan jika kualitas udara mendadak memburuk.
"Langkah yang dapat dilakukan meliputi membatasi kegiatan di luar ruangan, pemulangan murid lebih awal, hingga pengalihan pembelajaran menjadi PJJ," jelas Jamal. Ia menekankan bahwa setiap langkah darurat tersebut harus selalu dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.
Kebijakan penyesuaian dari Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru ini selaras dengan instruksi pusat melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2026. Lewat payung hukum tersebut, sekolah maupun madrasah yang berada di bawah kewenangan Kementerian Agama serta lembaga lain di Pekanbaru juga diimbau untuk menyesuaikan ritme belajar dengan fluktuasi kualitas udara demi melindungi generasi penerus. ***