
PEKANBARU - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Riau melaporkan capaian Indeks Harmoni Indonesia (IHaI) Riau tahun 2026 yang menembus skor 7,32 atau masuk kategori Sangat Baik. Meski mencatatkan tren positif, pemerintah daerah memperingatkan ancaman paparan radikalisme yang kini menyasar anak dan remaja melalui ruang digital.
Fakta tersebut dipaparkan langsung oleh Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Riau, Boby Rachmat saat menjadi narasumber dalam kegiatan Penguatan RAD-PE yang diselenggarakan BNPT RI di Hotel Pangeran Pekanbaru, Kamis (15/10/2026). Nilai harmoni Riau tahun ini sukses melampaui rata-rata nasional yang berada di angka 7,30 dan melebihi target RPJMD sebesar 6,6.
"Kabupaten Rokan Hulu, Kampar, dan Siak mencatatkan indeks tertinggi di Riau dengan skor identik 7,38. Secara keseluruhan, 159 dari 172 kecamatan berada pada kategori sangat baik," rinci Boby Rachmat berdasarkan data IHaI Ditjen Polpum Kemendagri.
Walau tingkat harmoni masyarakat tergolong tinggi, Kesbangpol Riau mencatat sejumlah potensi ancaman ekstremisme yang berevolusi. Media sosial, grup percakapan tertutup, hingga game daring disinyalir menjadi sarana menormalisasi kekerasan serta penyebaran narasi kebencian dan hoaks.
Merujuk pada data BNPT, radikalisasi terhadap kelompok pemuda rentang usia 18–30 tahun dan anak-anak usia 10–17 tahun terus menunjukkan perkembangan. Minimnya literasi digital dan pendampingan keluarga membuat generasi muda semakin rentan tersusupi paham kekerasan.
"Dimensi ekonomi kita juga menjadi tantangan. Nilai dimensi ekonomi dalam IHaI merupakan yang terendah di angka 7,11, yang bisa memicu kerentanan sosial jika tidak dikawal dengan baik," tambahnya.
Merespons dinamika tersebut, Kesbangpol Riau tengah menyusun RAD-PE Riau 2026–2029 yang mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026. Fokus utamanya mencakup pembagian peran perangkat daerah yang jelas, pertukaran data terverifikasi lintas instansi, hingga pendidikan karakter di sekolah.
Pemerintah daerah mengusulkan percepatan penetapan tim perumus melalui keputusan Gubernur agar RAD-PE dapat segera diintegrasikan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). (wpa)