PEKANBARU - Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) Republik Indonesia membeberkan sejumlah indikator bahaya dari paham ekstremisme yang mengancam kedamaian sosial masyarakat. Penjelasan ini disampaikan secara lugas oleh Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Multilateral Kemenko Polkam, Adi Winarso dalam acara Penguatan Rencana Aksi Daerah (RAD-PE) Provinsi Riau, di Hotel Pangeran Pekanbaru, Kamis (15/10/2026).

Adi Winarso menguraikan bahwa ekstremisme sejatinya adalah paham, keyakinan, sikap, atau tindakan yang posisinya berada jauh di luar batas norma, nilai, maupun sikap arus utama yang dianut masyarakat secara umum.

"Jika dibiarkan, paham ini menyimpan potensi besar mengancam keselamatan, merusak kedamaian sosial, memicu disintegrasi bangsa, hingga bermuara pada tindakan terorisme," terangnya.

Untuk mendeteksi dini penyebaran ajaran tersebut, Adi Winarso mengajak seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat Riau untuk memahami ciri-ciri utamanya. Salah satu indikator paling mencolok adalah tingginya tingkat fanatisme yang kerap diiringi anggapan bahwa kelompoknya adalah entitas yang paling benar.

Indikator lainnya terlihat dari sikap tertutup yang berujung pada penolakan keras terhadap keberagaman budaya, agama, dan perbedaan pandangan di tengah masyarakat.

Selain tertutup terhadap perbedaan, kelompok yang terpapar paham ekstremisme juga kerap membenarkan atau bahkan mendukung penggunaan cara-cara kekerasan. Tindakan intimidasi dan pemaksaan kehendak menjadi instrumen utama mereka dalam menanamkan dominasi.

Dalam kesempatan tersebut, perwakilan Kemenko Polkam ini juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada jajaran BNPT yang konsisten mendorong keterlibatan daerah. Pertemuan strategis di Kota Pekanbaru ini diharapkan menjadi fondasi kuat untuk memutus mata rantai ekstremisme sejak dari akar rumput. (wpa)