PEKANBARU – Kabar baik bagi masyarakat Riau yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali memberikan keringanan melalui program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor tahap kedua yang mulai berlaku Kamis 15 Oktober hingga 30 November 2026.

Program ini diharapkan menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak tanpa terbebani denda. Selain meringankan beban wajib pajak, kebijakan tersebut juga diharapkan mampu mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD), baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Anggota Komisi III DPRD Riau, Abdullah, mengajak masyarakat memanfaatkan program tersebut dengan mendatangi kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) terdekat.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan, pelaksanaan pemutihan tahap kedua merupakan tindak lanjut kebijakan Gubernur Riau yang disertai pemberitahuan resmi pemerintah provinsi.

“Melihat respons masyarakat pada tahap pertama yang sangat baik, kami berharap pada tahap kedua ini antusiasme masyarakat tetap tinggi. Apalagi, waktunya lebih panjang,” ujarnya.

Menurut Abdullah, penghapusan denda dapat menjadi stimulus bagi masyarakat yang selama ini menunda pembayaran pajak kendaraan karena memiliki tunggakan. Dengan adanya keringanan tersebut, wajib pajak diharapkan terdorong untuk kembali memenuhi kewajibannya.

Ia juga menyoroti kontribusi pajak kendaraan bermotor terhadap penerimaan daerah. Berdasarkan keterangannya, kabupaten/kota memperoleh bagian sebesar 66 persen dari penerimaan pajak tersebut.

Karena itu, peningkatan kepatuhan wajib pajak tidak hanya berdampak pada penerimaan Pemerintah Provinsi Riau, tetapi juga berpotensi memperkuat pendapatan pemerintah kabupaten/kota.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat di Provinsi Riau agar memanfaatkan momentum ini dengan mendatangi kantor Samsat terdekat. Sekarang masyarakat bisa membayar pajak kendaraan tanpa dikenakan denda,” katanya.

Bayar Pajak Kendaraan Tak Perlu KTP Pemilik Lama

Selain pemutihan denda, masyarakat juga memperoleh kemudahan dalam persyaratan pembayaran pajak kendaraan, khususnya bagi pemilik kendaraan bekas yang belum melakukan balik nama.

Abdullah menjelaskan, berdasarkan nota kesepahaman (MoU) yang disepakati Pemprov Riau bersama Polda Riau pada Mei 2026, pembayaran pajak kendaraan selama tahun ini dapat dilakukan tanpa harus menggunakan KTP asli pemilik sebelumnya.

Kemudahan tersebut berlaku hingga akhir Desember 2026. Dengan demikian, masyarakat yang belum memiliki KTP pemilik lama masih dapat memanfaatkan kebijakan tersebut untuk membayar pajak kendaraan.

“Untuk tahun 2026, sampai akhir tahun, pembayaran bisa dilakukan tanpa menggunakan KTP asli pemilik kendaraan. Jadi, momentum pemutihan ini diharapkan dapat dimaksimalkan masyarakat,” jelasnya.

Namun, mulai Januari 2027, ketentuan penggunaan KTP akan kembali diberlakukan. Karena itu, masyarakat yang membeli kendaraan bekas diimbau segera mengurus balik nama agar data kepemilikan kendaraan sesuai dengan identitas pemilik saat ini.

Menurut Abdullah, kemudahan pembayaran pajak pada tahun ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin sebelum ketentuan tersebut kembali berlaku.

Ia berharap, kombinasi kebijakan pemutihan denda dan kemudahan persyaratan administrasi dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga diharapkan memperoleh tambahan penerimaan untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini diimbau mendatangi kantor Samsat terdekat untuk memperoleh informasi mengenai mekanisme pembayaran, cakupan pemutihan, serta persyaratan administrasi yang berlaku. ***