PEKANBARU – Alokasi hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kepada instansi vertikal senilai Rp133 miliar dalam APBD 2026 menjadi sorotan. Di tengah tekanan fiskal daerah dan kebutuhan perbaikan infrastruktur yang belum tertangani, muncul pertanyaan apakah anggaran serupa kembali disiapkan dalam APBD Riau 2027.

Ketua DPRD Riau sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar), Kaderismanto, menegaskan bahwa pemberian hibah kepada lembaga vertikal harus mengacu pada regulasi yang berlaku.

Meski demikian, ia mengaku belum membaca secara langsung aturan terbaru yang mengatur pemberian hibah tersebut.

“Kalau regulasinya, saya belum baca, tetapi sudah dengar sepertinya sudah diatur dalam Permendagri yang baru terkait hibah kepada lembaga vertikal,” kata Kaderismanto, Selasa (20/10/2026).

Ia menilai, dalam situasi keuangan daerah yang sedang menghadapi tekanan, kebutuhan pembangunan harus dipertimbangkan secara cermat. Menurutnya, lembaga vertikal juga diharapkan memahami kondisi fiskal Riau saat ini.

“Dalam kebutuhan-kebutuhan pembangunan di tengah situasi APBD kita yang berat, saya kira kawan-kawan di lembaga vertikal memahami. Apalagi saat ini didorong beberapa instrumen dari aturan-aturan yang tidak membolehkan,” ujarnya.

Kaderismanto menegaskan, sudah ada regulasi yang mengatur persoalan tersebut. Namun, ia tidak merinci aturan yang dimaksud maupun memastikan apakah alokasi hibah untuk instansi vertikal masih akan muncul dalam rancangan APBD 2027.

Hibah Rp133 Miliar Jadi Sorotan

Berdasarkan data alokasi APBD Riau 2026 yang menjadi perhatian, belanja hibah kepada instansi vertikal mencapai Rp133 miliar. Anggaran itu antara lain diperuntukkan bagi pembangunan rumah dinas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau sebesar Rp8,5 miliar, pembangunan Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau, serta pembangunan rumah sakit TNI Angkatan Darat.

Nilai tersebut disebut mencapai 52,96 persen dari total belanja hibah Pemprov Riau. Besarnya porsi anggaran ini memunculkan pertanyaan mengenai prioritas belanja daerah, terutama ketika kemampuan keuangan pemerintah provinsi masih terbatas.

Di sisi lain, sejumlah ruas jalan di Riau masih membutuhkan penanganan. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran apabila anggaran daerah kembali diarahkan untuk pembangunan fasilitas instansi vertikal, sementara kebutuhan infrastruktur yang bersentuhan langsung dengan masyarakat belum seluruhnya terpenuhi.

APBD 2027 Perlu Transparan

Publik kini menanti kejelasan apakah Pemprov Riau kembali mengalokasikan hibah untuk melengkapi pembangunan rumah dinas Kajati maupun fasilitas rumah sakit milik institusi vertikal pada APBD 2027.

Persoalan ini bukan semata-mata mengenai boleh atau tidaknya hibah diberikan, melainkan juga menyangkut dasar hukum, urgensi kebutuhan, pembagian kewenangan pembiayaan, serta kemampuan fiskal daerah.

Karena itu, pembahasan APBD 2027 perlu menjelaskan secara terbuka daftar penerima hibah, besaran anggaran, dasar regulasi, dan alasan prioritasnya. Penjelasan tersebut penting agar masyarakat dapat menilai apakah penggunaan uang daerah telah mempertimbangkan kebutuhan pelayanan publik secara proporsional.

Di tengah keterbatasan anggaran, pertanyaan yang perlu dijawab Pemprov Riau dan DPRD bukan hanya berapa besar hibah yang disiapkan untuk lembaga vertikal, tetapi juga berapa anggaran yang benar-benar dapat dialokasikan untuk memperbaiki jalan rusak dan memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.

Sebab, setiap rupiah dalam APBD memiliki konsekuensi terhadap prioritas pembangunan. Ketika kemampuan fiskal terbatas, transparansi dan ketepatan menentukan prioritas menjadi semakin penting. ***