SELATPANJANG – Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, mengingatkan para kepala desa agar tidak gegabah mengambil keputusan, terutama yang berkaitan dengan penggunaan anggaran. Kelalaian dalam memahami aturan bisa berujung pada persoalan hukum.

Peringatan tersebut disampaikan Asmar saat membuka Sosialisasi Penyuluhan Hukum dan Peraturan bagi Pemerintah Desa di Aula Kantor Bupati Kepulauan Meranti, Selasa (20/10/2026).

Di hadapan puluhan kepala desa dan perangkatnya, Asmar menegaskan bahwa seluruh penggunaan dana negara harus memiliki dasar yang jelas, didukung administrasi yang benar, serta dapat dibuktikan realisasinya di lapangan.

"Setiap rupiah uang negara yang digunakan di desa harus dapat dipertanggungjawabkan secara fisik maupun administrasi dengan sebaik-baiknya," tegas Asmar.

Menurutnya, aparatur desa tidak boleh hanya fokus menjalankan program pembangunan tanpa memperhatikan ketentuan hukum. Sebab, kekeliruan dalam pengelolaan keuangan berpotensi menimbulkan persoalan yang merugikan pemerintah desa maupun masyarakat.

Asmar mengakui, perubahan regulasi menjadi tantangan tersendiri bagi kepala desa. Karena itu, dia meminta aparatur desa lebih aktif mempelajari aturan dan tidak mengambil keputusan berdasarkan pemahaman yang belum jelas.

"Banyak regulasi yang dinamis dan sering kali menimbulkan keraguan atau bahkan kesalahan administrasi di lapangan. Melalui kegiatan ini, saya berharap tidak ada lagi kepala desa atau perangkat desa yang terjerat masalah hukum hanya karena ketidaktahuan atau kelalaian dalam memahami aturan tata kelola keuangan desa," ujarnya.

Dia menekankan, pembinaan hukum bukan dimaksudkan untuk membatasi ruang gerak pemerintah desa. Justru, pemahaman regulasi diperlukan agar kepala desa lebih percaya diri menjalankan kewenangannya tanpa mengabaikan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

"Pemerintah hadir untuk memastikan pembangunan di tingkat desa berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. Karena itu, sinergi antara Pemkab Kepulauan Meranti, aparat penegak hukum, dan pemerintah desa harus terus diperkuat," katanya.

Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Kepulauan Meranti, Muhammad Allatif, S.Sos., mengakui bahwa kepala desa membutuhkan bimbingan hukum dalam menjalankan roda pemerintahan, khususnya menyangkut administrasi dan pengelolaan anggaran.

"Kami berharap ke depan tidak salah jalan dan tidak salah mengambil keputusan. Kami mohon tunjuk ajar dan bimbingan agar apa yang kami lakukan di desa sesuai dengan aturan," ungkap Allatif.

Menurut Allatif, perbedaan latar belakang pendidikan dan pengalaman aparatur desa membuat pembinaan semacam ini penting dilakukan secara berkelanjutan.

Ketua Pelaksana FKKD Kepulauan Meranti, Waluyo, S.Pd., menjelaskan penyuluhan tersebut diikuti 64 peserta yang terdiri atas 32 kepala desa dan 32 kepala urusan (kaur) keuangan.

Mereka berasal dari Kecamatan Tasik Putri Puyu sebanyak 20 peserta dari 10 desa, Tebing Tinggi Timur 20 peserta dari 10 desa, dan Rangsang Barat 24 peserta dari 12 desa.

Kegiatan hasil kerja sama Pemkab Kepulauan Meranti, Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepulauan Meranti itu difokuskan pada peningkatan pemahaman hukum, tertib administrasi, serta pencegahan kesalahan pengelolaan keuangan desa.

Melalui penyuluhan tersebut, aparatur desa diharapkan tidak hanya mampu menjalankan program pembangunan, tetapi juga memastikan setiap penggunaan anggaran sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. ***