JAKARTA - Ketimpangan penguasaan lahan yang memicu rentetan konflik pertanahan di Tanah Air kini menemui babak baru. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi Undang-Undang (UU) melalui rapat paripurna pada Selasa (22/9/2026). Regulasi teranyar ini memuat 15 aturan krusial yang merombak tata kelola kepemilikan, pemanfaatan tanah, hingga pembentukan badan pelaksana khusus.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pengaturan Reforma Agraria, Iman Sukri mengungkapkan bahwa payung hukum ini merupakan jawaban atas kebuntuan penyelesaian sengketa tanah yang terus berulang.
"Undang-undang ini hadir sebagai ikhtiar negara untuk mencabut akar masalah ketimpangan agraria yang selama ini tidak pernah tuntas diselesaikan," urainya.
Lewat beleid baru tersebut, parlemen memberikan mandat langsung untuk mendirikan lembaga penyelenggara reforma agraria yang berkedudukan di bawah Presiden. Demi menjaga transparansi, lembaga ini akan diawasi langsung oleh sebuah Dewan Pengawas yang menjamin pelibatan rakyat.
"Melalui Badan Legislasi, parlemen turut mengambil tanggung jawab dalam upaya besar merespons tantangan sengketa tanah tersebut," sambungnya.
Rincian Kebijakan dalam UU Reforma Agraria
Untuk memastikan tidak ada lagi monopoli lahan, undang-undang ini merangkum 15 pedoman utama yang mengikat seluruh pihak.
Hak Rakyat hingga Penyelesaian Konflik
- Negara menggunakan hak menguasainya untuk menjamin pengakuan, pemulihan, dan pemenuhan hak rakyat atas tanah serta sumber daya agraria, dengan memprioritaskan pemanfaatan bagi subjek utama.
- Adanya peta jalan perencanaan yang mengatur arah kebijakan, tahapan, prioritas, strategi, hingga indikator kinerja reforma agraria.
- Penentuan lokasi prioritas diatur berdasarkan kriteria ketimpangan pemilikan, tanah telantar, konflik lahan, absennya pemilik (absente), kemiskinan, serta penguasaan di luar batas maksimal.
- Objek reforma mencakup lahan dari penyelesaian konflik maupun non-konflik. Sementara subjek prioritasnya menyasar petani, nelayan, buruh tani, penggarap, masyarakat miskin, perempuan, dan masyarakat adat.
- Pembentukan kelembagaan penyelenggara baru yang bertanggung jawab penuh kepada Presiden. Kewenangannya mencakup perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan penyelesaian sengketa.
- Hadirnya Dewan Pengawas untuk memastikan penyelenggaraan berjalan efektif, akuntabel, transparan, dan partisipatif.
- Mekanisme penanganan konflik dibuat lebih transparan dan adil, mengedepankan musyawarah, kepastian hukum, serta memulihkan hak dan kondisi sosial masyarakat.
Penataan Aset dan Aspek Pidana
- Fokus pada pemberdayaan subjek, redistribusi tanah, kepastian hukum hak tanah, serta pemulihan hak masyarakat.
- Perlindungan hukum ekstra untuk mencegah konflik baru. Perlindungan ini mencakup pelapor, saksi, pendamping warga, pihak yang mempertahankan haknya, dan kewajiban penerapan prinsip persetujuan awal tanpa paksaan.
- Pembatasan dan pengendalian kepemilikan lahan secara ketat guna mencegah konsentrasi penguasaan di segelintir pihak, sehingga pemerataan bisa terwujud.
- Menjamin pelibatan masyarakat secara bermakna dalam seluruh proses redistribusi, pemulihan hak, hingga penyelesaian masalah lahan.
- Membangun sistem pangkalan data tunggal untuk pelaporan dan akuntabilitas yang mengintegrasikan hasil penyelesaian konflik.
- Kepastian pendanaan pelaksanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta dana lain yang sah dan tidak mengikat.
- Penerapan sanksi pidana dan aturan peralihan untuk memastikan kepatuhan serta keberlanjutan program yang sudah ada agar terintegrasi dengan undang-undang baru.
- Kewajiban lembaga penyelenggara untuk melaporkan kinerja kepada Presiden dan DPR RI minimal satu kali dalam setahun.***