
JAKARTA, GORIAU.COM - Terdakwa kasus proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) Kukuh Kertasafari berharap majelis hakim banding dapat membuat keputusan yang adil dengan membebaskan dirinya dari jeratan hukum.
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menjatuhkan vonis 2 tahun bui plus denda Rp100 juta atau subsidair 3 bulan kurungan kepada Kukuh.
"Saya sangat yakin bahwa penetapan saya sebagai tersangka merupakan kekeliruan. Saya korban proses hukum yang salah. Oleh karena itu saya berharap hakim segera hentikan kasus ini,"kata Kukuh melalui siaran persnya, Rabu (12/3/2014)
Menurut Kukuh, dirinya patut dibebaskan karena jaksa penyidik pada Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung salah menetapkan tersangka. Diketahui jaksa penyidik mengira Kukuh menjabat sebagai Team Leader Bioremediasi Chevron.
"Bagaimana mungkin setelah ditetapkan jadi tersangka, jaksa tidak tahu bahwa saya adalah team leader produksi migas bukan team leader untuk proyek bioremediasi,"cetusnya.
Keyakinan dirinnya tak bersalah diperkuat dengan audit internal yang dilakukan PT CPI. Hasil audit internal makin menguatkan keyakinannya bahwa dirinya tidak melanggar apapun.
"Audit internal menyatakan bahwa saya bersih. Jadi sangatlah beralasan jika saya berharap bahwa hakim banding segera membebaskan saya dari semua tuduhan. Cukuplah saya dan terdakwa lainnya saat ini sebagai korban,"harapnya.
Diketahui oleh majelis hakim tipikor, Kukuh dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana diatur Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor. Kukuh dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Vonis Kukuh sendiri diketahui tidak dengan suara bulat. Salah seorang hakim yakni Hakim Subagyo diketahui mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion). ***