JAKARTA, GORIAU.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan General Manager (GM) Sumatera Light North Operation PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Alexiat Tirtawidjaja sebagai buronan.

Dikatakan Jaksa Agung, Basrief Arief, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Kementrian Luar Negeri guna mendeteksi keberadaan tersangka kasus proyek bioremediasi PT CPI. Disebut, Alexiat berada di Amerika Serikat.

''Sudah ada koordinasi dengan Kemenlu,'' kata Basrief di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (28/2/2014).

Di kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R Widyo Pramono menyebut terhadap tersangka Alexiat sudah lama ditetapkan sebagai buronan.

''Sudah, sudah DPO,'' sambung Widyo. Meski demikian Widyo tak menjelaskan kapan penyidiknya menetapkan Alexiat sebagai buronan.

''Tanya kapan, tanya sama staf saya nanti,'' tutup Widyo. ***