PEKANBARU – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Pekanbaru resmi menghentikan kerja sama dengan enam fasilitas kesehatan (faskes) di Provinsi Riau, mulai 1 Januari 2025. Keputusan ini melibatkan tiga Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan tiga Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru, Muhammad Fakhriza, mengungkapkan bahwa penghentian kerja sama dilakukan karena pelanggaran Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berdampak pada kualitas pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Penghentian kerja sama ini dilakukan karena keenam faskes tersebut melanggar PKS, yang berdampak pada kualitas pelayanan kesehatan untuk peserta JKN,” jelas Fakhriza, Rabu (8/1/2025).

Faskes yang Dihentikan Kerja Samanya:

FKTP:

1. TPMD dr. Ade Irwan Yantomi

2. TPMD dr. Eka Juniarti Napitupulu

3. Klinik Pratama Rara

FKRTL:

1. RS Efarina Pangkalan Kerinci

2. RS Sansani Pekanbaru

3. RS Mata SMEC Pekanbaru

Bagi peserta JKN yang terdaftar di FKTP yang terkena dampak, pemindahan ke faskes lain dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau layanan WhatsApp di nomor 08118165165. Pemindahan ini hanya dapat dilakukan setelah peserta terdaftar selama tiga bulan di FKTP sebelumnya.

Peserta JKN yang membutuhkan layanan di FKRTL yang tidak lagi bekerja sama dapat menghubungi petugas BPJS SATU atau Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) di rumah sakit terkait.

Fakhriza menegaskan bahwa BPJS Kesehatan tetap menjamin pelayanan kesehatan melalui faskes lain yang memenuhi standar mutu. “Setiap faskes yang bekerja sama harus melalui proses kredensialing sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan bahwa peluang kerja sama kembali dengan faskes yang terkena sanksi tetap terbuka jika mereka memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

“Masyarakat tidak perlu khawatir, peserta JKN tetap dapat memperoleh pelayanan kesehatan di faskes lain yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” tutup Fakhriza. (mg1)