SIBOLGA - BPJS Kesehatan mengeluarkan peraturan baru yang dikeluarkan oleh Direktur BPJS No. 4 Tahun 2018 pada sistem pelayanan BPJS di Rumah Sakit Pemerintah Sibolga. Karena akan merugikan pasien, Walikota Sibolga Syarfi Hutauruk menolak keras peraturan tersebut, Sabtu (27/09/2018).

Dijelaskannya, dengan dikeluarkannya peraturan baru tesebut, dirinya menilai akan mempersulit RS Fl Tobing dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sebab menurutnya, dengan peraturan baru tersebut, warga tidak bisa dapat lagi memberikan rujukan ke rumah sakit pemerintah sesuai keinginan masyarakat.

“Pasien yang sudah lama berobat ke RSU FL. Tobing dengan tipe B yang dimana data-datanya sudah terekam, tetapi karena sudah ke rumah sakit yang baru (tipe D dan C) maka masyarakat akan mengulangi pemeriksaan dari awal, dalam hal ini maka akan membebani bagi masyarakat,” jelasnya. ***