SURABAYA, GORIAU.COM - Sebanyak 17 pasangan kumpul kebo di Surabaya ini sedang kena batunya. Lagi asyik indehoi di kamar kos-kosan, tiba-tiba petugas Satpol PP Kecamatan Sawahan, Surabaya datang menggedor-gedor pintu untuk merazia. Tentu saja mereka gelagapan. Lantaran tak bisa menunjukkan surat resmi sebagai suami istri, pasangan muda-mudi itu digelandang ke kantor Satpol PP Kota Surabaya.

Petugas menggelar operasi yustisi itu pada Rabu (13/11). Ada dua tim yang bertugas. Satu tim berisi 10 orang anggota. Tim pertama menyisir di Kelurahan Sawahan, sedangkan tim yang lain di Kelurahan Petemon.

Di Kelurahan Petemon, petugas langsung masuk ke beberapa gang yang terdapat rumah kos. Yakni di gang 3 dan 4. Ketika berada di gang 3, petugas masuk ke rumah bernomor 42. Petugas memeriksa satu per satu kamar kos tersebut. Di tempat itu mereka hanya menemukan beberapa pendatang yang tidak mempunyai kartu identitas penduduk musiman (kipem).

Petugas langsung menyita KTP orang tersebut dan menggantinya dengan surat pengganti KTP. ''Setelah mereka mengurus kipem, baru KTP asli yang kami berikan,'' ujar Kasi Trantib Kecamatan Sawahan, Ronny Novianto.

Petugas langsung pindah ke gang 4. Tepatnya di rumah bernomor 32 dan 26. Rumah kos untuk pekerja itu terlihat bebas alias campur. Laki-laki maupun perempuan bisa menyewa kamar di kos tersebut. Dari rumah berlantai dua tersebut petugas berhasil menciduk 11 pasangan tanpa surat nikah. Di dalam satu kamar ada dua sampai tiga orang.

''Ketika kami periksa, mereka tidak bisa menujukkan surat nikah,'' jelas Ronny.

Sebelas pasangan itu langsung digelandang ke truk satpol PP. Satu per satu petugas menginterogasi pasangan mesum tersebut. Delapan orang berasal dari dari Surabaya. Sisanya adalah warga Jombang dan Blitar.

Petugas juga menemukan pasangan mesum di Kelurahan Sawahan. Di salah satu rumah kos kawasan Kedungdoro, petugas berhasil menjaring 6 pasangan tanpa surat nikah, 4 orang tanpa identitas, dan 15 orang tidak mempunyai kipem.

Ronny menjelaskan, razia itu bertujuan melihat pertambahan penduduk di Kecamatan Sawahan. Tujuan lainnya, menegakkan Perda No 5/2011 tentang Administrasi Penduduk. Ketika ditanya mengenai banyaknya pasangan kumpul kebo, Ronny mengungkapkan bahwa itu terkait dengan lokalisasi Dolly dan Jarak. ''Anak sekarang semakin liar. Mereka beranggapan seks di usia remaja adalah hal wajar,'' katanya.

Ronny menambahkan bahwa 17 pasang itu akan diinterogasi petugas. Jika memang terbukti bersalah, mereka akan dikenai pasal tipiring.***