
PEKANBARU – Sebanyak 13 tempat usaha terancam sanksi penutupan permanen akibat nekat mengabaikan Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru tentang Pedoman Aktivitas Ramadan 1447 H. Temuan pelanggaran ini terungkap dalam evaluasi internal Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyusul adanya keresahan warga terhadap aktivitas terlarang selama bulan puasa, Senin (16/3/2026).
Deretan tempat usaha yang membandel tersebut terbukti melakukan berbagai aktivitas yang melanggar ketentuan. Petugas mendapati restoran yang masih menyuguhkan live music, warung remang-remang yang nekat menjual minuman beralkohol tanpa izin, hingga tempat biliar yang tetap beroperasi penuh meski ada larangan jelas.
Tidak hanya itu, sejumlah warung internet (warnet) dan tempat rental PlayStation (PS) juga tertangkap basah tetap buka dan melayani pengunjung.
"Banyak kami temukan di lapangan, sehingga ini jadi catatan ke depannya," urai Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Yuliarso.
Rangkaian temuan ini langsung direspons dengan persiapan sanksi berat untuk memberikan efek jera, terutama bagi pengelola yang tidak mengindahkan kebijakan bulan puasa. Pemerintah kota menegaskan tidak akan tinggal diam dan menyiapkan sanksi maksimal berupa penutupan lokasi usaha secara permanen bagi oknum yang terbukti sangat meresahkan masyarakat.
"Kita akan ambil tindakan tegas, sekaligus menyampaikan kepada wali kota terkait kondisi ini," paparnya. ***