BOGOR - Mela, seorang remaja putri berusia 17 tahun ditangkap aparat Kepolisian Sektor Cibungbulang, Bogor. Mela diduga diduga membuang bayi yang baru saja dilahirkannya.

Kapolsek Cibungbulang, Kompol Ronny Mardiatun mengatakan, Mela ditangkap beberapa saat setelah warga menemukan jasad bayi itu mengambang di parit.

"Dari keterangan para saksi si pembuang bayi mengarah kepada dia (Mela)," kata Ronny, Sabtu (12/11/2016).

Menurut Ronny, awalnya Mela tidak mengakui bila bayi tersebut merupakan anaknya. Namun, setelah didesak, dia baru mengakuinya.

"Memang pelaku ini badannya gemuk, jadi tidak kelihatan sedang hamil," ujar dia.

Ronny menambahkan, motif Mela membuang bayi tersebut untuk menutupi malu karena hamil hingga melahirkan di luar nikah.

"Dia putus sekolah dan sudah bekerja. Ngakunya juga belum punya suami," ucap Ronny.

Dari keterangan Mela, lanjut Ronny, awalnya dia hendak buang air besar di parit karena merasakan mulas pada Jumat, 11 November 2016, sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu ternyata keluar bayi laki-laki.

"Setelah keluar, bayinya ditinggalkan begitu saja di pinggir kali. Kemudian dia pulang ke rumah orangtuanya," terang dia.

Saat ini Mela sudah dibawa ke Puskesmas untuk mendapatkan perawatan pasca melahirkan. Sedangkan jasad bayi mungil itu dibawa ke RSUD Ciawi untuk diotopsi

"Kondisi pelaku masih lemas pascamelahirkan. Sekarang dia dalam masa pemulihan di puskesmas," kata Ronny.

Kasus ini terungkap ketika warga Desa Cibitung Kulon, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor menemukan bayi mengambang di parit pada Jumat, 11 November, pukul 07.15 WIB.

Saat ditemukan, masih terdapat ari-ari dan tali pusar menempel di jasad bayi laki-laki yang memiliki panjang 50 sentimeter dan berat 2,5 kilogram itu.***