PEKANBARU, GORIAU.COM - Entah siapa yang menghembuskan, yang jelas saat ini beredar isu, Pekanbaru akan dibagi dalam dua wilayah. Selain Kota Pekanbaru yang ada sekarang, direncanakan juga akan membentuk Kota Pekanbaru Utara.

Kepala Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau M Guntur kepada riauplus.com sebagaimana dikutip GoRiau.com, Jumat (27/9/2013) lalu, tidak menampik adanya wacana akan pemekaran Kota Pekanbaru itu. ''Informasi yang kita dengar memang ada isu itu,'' ujarnya di Kantor Gubernur Riau.

Guntur memaparkan, informasi yang diterimanya itu, Kota Pekanbaru Utara ini meliputi Kecamatan Rumbai Pesisir, Senapelan dan Lima Puluh. ''Yang merupakan kampung lama di Pekanbaru,'' sebutnya.

Ketika ditanyakan apakah boleh dilakukan pemekaran terhadap kota yang sudah ada? Guntur mengatakan, secara aturan itu bisa saja dilakukan. Bahkan, Guntur mencontohkan pemekaran Kota Tangerang yang menjadi Kota Tangerang Selatan di Provinsi Banten.

Hanya saja kata Guntur, saat ini masih berlaku moratorium pemekaran daerah oleh pemerintah pusat. Artinya, peluang untuk pemekaran Kota Pekanbaru itu sangat kecil. Apalagi, DPR RI hingga kini masih belum mengesahkan 60 RUU usulan pemekaran daerah di Indonesia.

Menurut Guntur, untuk pemekaran suatu daerah harus melengkapi persyaratan teknis. Diantaranya teknis kewilayahan, yakni untuk pemekaran kota harus memiliki minimal empat kecamatan.

''Setelah itu, baru dilakukan kajian teknis oleh akademisi kelayakan pemekaran. Kemudian, harus ada persetujuan 2/3 dari jumlah kelurahan. Lalu, baru persetujuan dari Walikota dan DPRD. Baru bisa ditindaklanjuti oleh Provinsi ke Kemendagri,'' tuturnya. ***