JAKARTA - Skandal dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi rupanya membuka kotak pandora praktik culas yang lebih luas. Selain membongkar transaksi jabatan menggunakan kendaraan mewah, penyidik juga mengendus adanya aliran dana dari kantong petani sawit yang diduga bermuara pada pengurusan izin kehutanan di tingkat pusat.
Dalam pusaran kasus ini, Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby diduga menerima gratifikasi bernilai fantastis dari Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain. Pemberian ini disinyalir sebagai pelicin jalan Zulkarnain menempati posisi strategis di pemerintahan.
Berdasarkan temuan penyidik, suap tersebut berwujud dua unit mobil kelas premium dengan total nilai mencapai Rp2,75 miliar. Rinciannya meliputi satu unit Mitsubishi Pajero Sport tahun 2022 senilai Rp700 juta untuk memuluskan jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing, dan Toyota Land Cruiser 300 GR-Sport rakitan 2023 senilai Rp2,05 miliar demi mengamankan kursi Sekda Kuansing.
Dua kendaraan mewah tersebut diduga dibeli secara kredit dengan melibatkan Direktur PT Mitra Ideals Consultant, Ardiles. Jaksa menduga Ardiles memiliki motif terselubung agar perusahaannya mudah mendapatkan jatah proyek di Dinas PUPR Kuansing.
Tidak berhenti di urusan jual beli jabatan, penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melebar ke dugaan manipulasi alih fungsi Hutan Produksi Terbatas (HPT). Suhardiman ditengarai menggalang dana melalui pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) milik petani yang bernaung di bawah Koperasi Unit Desa (KUD) Prima Sehati, serta setoran dari sejumlah camat dan kepala desa.
Uang rupiah hasil pemotongan tersebut kemudian ditukarkan menjadi mata uang asing sekitar 46.500 dolar Singapura (SGD). Dari jumlah tersebut, penyidik menelusuri dugaan penyerahan uang tunai senilai SGD 14.000 di dalam sebuah amplop kepada Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni di kantor kementerian terkait pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan HPT.
Dari transaksi tersebut, pihak Raja Juli dilaporkan telah mengembalikan uang senilai SGD 12.000 kepada KPK. Penyidik kini masih memburu selisih SGD 2.000 melalui serangkaian pemeriksaan saksi kunci.
Sementara itu, KPK juga telah menyita uang tunai sebesar SGD 12.500 dari tangan Ketua DPRD Kuansing sekaligus Ketua KUD, Juprizal. Berdasarkan pengakuan Juprizal, dana tersebut merupakan bagian dari uang yang sebelumnya dikembalikan oleh pihak Raja Juli kepada kubu Suhardiman. ***


