TELUKKUANTAN – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, diminta untuk tegas menuntut komitmen perusahaan dalam pembangunan, terutama ruas jalan yang dilaluinya.
Hal ini disampaikan Anggota DPRD Kuansing, Hengky Prima Hidayat saat rapat dengar pendapat atau hearing dengan PT Karya Tama Bakti Mulia (KTBM) dan PT Bukit Kuantan Permai (BKP), Kamis (29/10/2026) siang. Hearing dipimpin oleh Ketua DPRD Kuansing, Juprizal dan juga dihadiri oleh Dinas PUPR Kuansing dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
"Pemerintah harus tegas terhadap perusahaan ini. Ini bukan negosiasi lagi, tapi sudah keharusan, kewajiban perusahaan untuk membangun jalan. Kalau masih nego-nego, entah kapan akan terealisasi," kata Hengky.
Dikatakannya, banyak ruas jalan kabupaten dilalui oleh perusahaan, salah satunya ruas jalan Sako - Sungailangsat di Kecamatan Pangean. Dulu, 20 tahun yang lalu, ruas jalan ini diaspal oleh pemerintah dan kini nasibnya sudah hancur akibat dilewati oleh kendaraan berat.
"Dengan tidak adanya ketegasan dari pemerintah daerah, akhirnya apa? Jalan itu dilalui oleh perusahaan dengan kapasitas yang berlebih, yang tidak sesuai dengan standar jalan itu. Akhirnya, hancur," kata Henky prihatin.
Kondisi seperti ini, lanjut Hengky, hendaknya tidak terjadi di ruas jalan Lubukjambi - Pucukrantau. Ada tiga perusahaan yang melewatinya, yakni PT KTBM, PT BKP dan perusahaan batu bara PT KIN.
"Jika perusahaan tidak mau membangun jalan, pemda yang akan bangun, tapi bapak-bapak harus sesuaikan angkutan dengan standar jalan. Angkutlah CPO dengan mobil kecil, sesuai standar jalan. Enggak masalah," kata Hengky ditujukan ke perusahaan.
Dikatakan Hengky, DPRD dan Pemda Kuansing tidak mengharuskan ruas jalan sepanjang 32 Km tersebut langsung diaspal sekaligus, tapi bisa dibangun secara bertahap dan berkelanjutan.
"Kalau sanggupnya 1 Km tahun ini, bangun dulu. Kemudian, tahun depan bisa 3 Km hingga tuntas. Sehingga, masyarakat Kuansing tahu perusahaan ini peduli," kata Hengky.***


