PEKANBARU – Banyaknya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Riau belum sepenuhnya menjadi jaminan meningkatnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun terbukanya lapangan kerja. Di tengah tekanan fiskal yang dihadapi pemerintah daerah, Anggota Komisi III DPRD Riau, Abdullah, mengusulkan pembentukan holding BUMD yang mengintegrasikan perusahaan daerah milik Pemerintah Provinsi Riau dan 12 kabupaten/kota.

Gagasan ini menempatkan BUMD bukan sekadar sebagai perusahaan milik pemerintah, tetapi sebagai instrumen untuk menggerakkan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, dan menghasilkan dividen bagi kas daerah.

Politisi PKS dari daerah pemilihan Pelalawan itu menilai, potensi perusahaan daerah di Riau cukup besar. Jika setiap kabupaten/kota memiliki rata-rata dua BUMD, jumlahnya sudah mencapai sedikitnya 24 perusahaan. Angka tersebut belum termasuk BUMD milik provinsi beserta anak perusahaannya, yang berpotensi membuat jumlah entitas usaha daerah mendekati 50.

Namun, menurut Abdullah, besarnya jumlah perusahaan harus diikuti kinerja yang terukur dan kontribusi nyata bagi masyarakat.

"Salah satu potensi yang bisa kita gerakkan untuk membuka lapangan kerja, mendorong pertumbuhan ekonomi, sekaligus menghasilkan dividen bagi PAD adalah BUMD," ujarnya, Kamis (29/10/2026).

Abdullah menilai, pembentukan holding dapat menjadi salah satu jalan untuk memperkuat tata kelola, pengawasan, dan profesionalisme perusahaan daerah. Melalui sistem pengelolaan yang lebih terintegrasi, setiap BUMD diharapkan memiliki arah bisnis, target pendapatan, serta ukuran keberhasilan yang jelas.

Menurut politisi PKS ini pengelolaan BUMD membutuhkan pendekatan bisnis yang profesional. Pengawasan yang terlalu bergantung pada pergantian pejabat pemerintahan berpotensi membuat proses evaluasi tidak berjalan optimal karena pejabat baru harus kembali mempelajari karakteristik dan persoalan masing-masing perusahaan.

"BUMD ini pelaku bisnis, sehingga penanganannya juga harus menggunakan pendekatan profesional. Kalau pejabat yang mengawasi terus berganti, tentu perlu waktu lagi untuk mempelajari persoalan dan kinerja masing-masing perusahaan," jelasnya.

Karena itu, ia mengusulkan agar badan pengelola holding melibatkan tenaga profesional yang memahami manajemen bisnis, pengembangan usaha, dan evaluasi kinerja perusahaan.

Dengan mekanisme tersebut, perusahaan daerah dapat dinilai berdasarkan kemampuan menghasilkan keuntungan, membuka lapangan kerja, mengembangkan usaha, dan memberikan kontribusi terhadap PAD.

Abdullah juga menyoroti besarnya potensi sumber daya alam Riau, mulai dari minyak bumi, kelapa sawit, hingga kelapa. Menurutnya, kekayaan tersebut seharusnya menjadi peluang bagi BUMD untuk mengembangkan bisnis produktif, terutama pada sektor industri pengolahan.

Ia mendorong perusahaan daerah agar tidak hanya bergerak pada usaha yang menghasilkan pendapatan jangka pendek, tetapi juga menangkap peluang industri hilir yang dapat memberikan nilai tambah bagi komoditas unggulan Riau.

Pengembangan industri turunan kelapa sawit dan kelapa, misalnya, dinilai berpotensi menciptakan rantai usaha baru, memperluas kesempatan kerja, dan meningkatkan nilai ekonomi hasil perkebunan.

"Riau memiliki potensi besar di sektor minyak dan perkebunan. Ini yang seharusnya ditangkap oleh BUMD, bagaimana potensi tersebut bisa dikembangkan menjadi kegiatan usaha yang produktif dan memberikan manfaat bagi masyarakat," ungkapnya.

Menurut Abdullah, pengembangan kawasan industri juga tidak boleh berhenti pada pembangunan fisik atau penyusunan rencana. Harus ada indikator keberhasilan yang dapat diukur, mulai dari investasi yang masuk, jumlah industri yang beroperasi, hingga tenaga kerja yang terserap.

"Harus jelas berapa banyak lapangan kerja yang dibuka dan berapa banyak industri yang tumbuh. Kalau sudah bertahun-tahun berjalan, tetapi perkembangannya masih lambat, tentu harus ada evaluasi," katanya.

Usulan holding tersebut, lanjut Abdullah, juga perlu diikuti evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan daerah yang sudah berjalan. BUMD yang tidak produktif harus dibenahi, direstrukturisasi, atau dikaji kembali keberlanjutan usahanya berdasarkan hasil evaluasi yang terukur.

Langkah ini penting agar penyertaan modal pemerintah daerah tidak sekadar menjadi pengeluaran anggaran, tetapi menghasilkan manfaat ekonomi yang sepadan.

Sebagai pemegang saham, pemerintah daerah memiliki kepentingan memperoleh dividen. Pada saat yang sama, masyarakat juga berhak merasakan manfaat lebih luas melalui kesempatan kerja, pertumbuhan usaha, dan peningkatan kesejahteraan.

"Rakyat sekarang membutuhkan solusi yang nyata. Bagaimana masyarakat bisa mendapatkan pekerjaan, meningkatkan kesejahteraan, dan memperoleh pelayanan serta infrastruktur yang lebih baik. Karena itu, BUMD harus diberi perhatian serius," tegasnya.

Abdullah berharap gagasan pembentukan holding BUMD se-Riau dapat dibahas bersama pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Menurutnya, pembenahan perusahaan daerah perlu menjadi bagian dari strategi menghadapi keterbatasan fiskal sekaligus memperkuat perekonomian.

Meski demikian, pembentukan holding tidak cukup hanya dengan membangun struktur organisasi baru. Pembagian kewenangan, fokus bisnis, mekanisme pengawasan, kebutuhan modal, dan target kinerja harus dirancang secara jelas agar integrasi tersebut benar-benar memberikan manfaat. ***