JAKARTA - Skandal dugaan korupsi yang menjerat pucuk pimpinan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi kini memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan perkara Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby beserta seluruh barang buktinya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera disidangkan.
Pelimpahan tahap II ini dilakukan pada Kamis (29/10/2026) setelah tim penyidik menyatakan berkas pemeriksaan dugaan suap jabatan dan penerimaan lainnya tersebut telah lengkap secara materiel maupun formil.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan adanya penyerahan tersangka beserta alat bukti ke pihak penuntut. Dengan beralihnya kewenangan ini, fokus lembaga antirasuah kini tertuju pada persiapan materi di meja hijau.
"Hari ini penyidik bersama JPU KPK melaksanakan pelimpahan tahap II perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi," jelas Budi.
Lebih lanjut, tim JPU kini berpacu dengan waktu untuk merampungkan surat dakwaan yang akan dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Undang-undang memberikan batas maksimal 14 hari kerja bagi jaksa sebelum melimpahkan perkara tersebut secara resmi ke pengadilan.
Kasus ini tidak hanya menyeret Suhardiman seorang diri. KPK sebelumnya telah menetapkan Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles sebagai tersangka. Keduanya bahkan sudah lebih dulu menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor atas dugaan permufakatan jahat yang sama.
KPK memastikan seluruh proses hukum berjalan transparan dan meminta masyarakat Riau turut mengawasi jalannya persidangan nanti. Hal ini dinilai penting untuk menjamin akuntabilitas penegakan hukum di daerah.
"Kami mengajak masyarakat mengawal proses persidangan nantinya sebagai bagian dari komitmen bersama dalam mewujudkan penegakan hukum yang transparan," pungkas Budi. ***


