PEKANBARU - Menjelang persidangan kasus dugaan suap jabatan bernilai miliaran rupiah, Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby dikabarkan dalam kondisi fisik yang prima. Ia bersiap menghadapi rentetan dakwaan yang segera dibeberkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang.

Penegasan mengenai kesehatan tersangka ini disampaikan langsung oleh kuasa hukumnya, Rizki JP Poliang. Pernyataan tersebut menyusul telah selesainya proses pelimpahan tahap II dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tangan JPU pada Kamis (29/10/2026).

Proses administrasi penyerahan tersangka beserta tumpukan barang bukti tersebut memakan waktu sekitar satu setengah jam. Rizki memastikan kliennya bersikap kooperatif selama rangkaian pelimpahan berlangsung.

“Sudah selesai tahap dua, mulai jam 10.00 WIB dan kelar jam 11.30 WIB. Kondisi sehat, sudah siap untuk persidangan,” terang Rizki.

Dengan beralihnya status penanganan perkara ke tahap penuntutan, otoritas penahanan Suhardiman kini sepenuhnya berada di bawah kendali JPU. Sesuai prosedur hukum acara pidana, kliennya akan menjalani masa penahanan lanjutan selama 20 hari ke depan, terhitung hingga 17 November 2026.

Di tempat terpisah, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan tim jaksa tengah bekerja cepat memformulasikan konstruksi dakwaan yang akan menjerat Suhardiman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"JPU akan segera menyusun surat dakwaan dalam waktu paling lama 14 hari kerja sebagai persiapan perkara ke pengadilan untuk disidangkan," beber Budi. ***