PRABUMULIH SELATAN - IM (29), warga kelurahan Tanjung Raman Kecamatan Prabumulih Selatan, Sumatera Selatan (Sumsel), ditangkap polisi karena menggauli adik iparnya yang masih di bawah umur, MA (15).

Dikutip dari grid.id, perzinahan IM dengan adik iparnya, MA, akhirnya diketahui istrinya, DM (25). DM juga yang melaporkan IM ke polisi.

Hubungan terlarang antara IM dengan MA bermula ketika mertuanya menitipkan MA untuk dinasihati dan dijaga.

Pengakuan pelaku, dia menyetubuhi adik iparnya pertama kali pada pertengahan Mei 2019. Perzinahan itu dilakukan pelaku di kamar adiknya, ketika sang istri dan anak telah tidur.

''Adik ipar ikut sama saya dan istri awal tahun ini. Mertua menitipkan untuk dijaga karena adik kami itu sering keluyuran keluar rumah dan pergaulannya agak bebas,'' kata IM di Mapolres Prabumulih, Senin (30/9/2019).

IM melanjutkan, ia mulai tertarik kepada adik iparnya itu lantaran MA selama di rumahnya sering mengenakan pakaian seksi.

''Dia di rumah sering pakai pakaian tipis dan seksi. Apa lagi kalau malam saat saya nonton TV, dia keluar kamar dengan pakaian seksi,'' ujarnya.

''Makanya tertarik, selain itu dia sering tidur malam, kamarnya berhadapan dengan kamar saya beserta istri dan anak,'' tuturnya.

Istri Temukan Kondom

Aksi bejat itu terbongkar setelah istrinya menemukan alat kontrasepsi jenis kondom di aliran air kamar mandi rumah mereka. Curiga dengan hal itu, sang istri, DM, kemudian mencari tahu sumber kondom itu.

''Lalu istri yang sering dapat kondom di rumah menanyai MA terus, dan akhirnya mengaku sudah saya setubuhi, kemudian saya dilaporkan ke polisi,'' beber IM.

Akibatnya terjadi keributan di rumah tangga mereka. Selanjutnya pasangan tersebut saling gugat cerai, hingga ribut soal harta gono gini.

''Istri saya sudah curiga dari lama dan saya juga curiga istri saya selingkuh makanya kami hendak cerai,'' ungkap IM.

Beri Uang Rp500 Ribu

IM mengatakan, ia pertama mengajak MA berhubungan badan sekitar awal Mei 2019. Ketika itu pelaku masuk kamar sang adik setelah istri dan anaknya tidur.

Lalu setelah masuk kamar, pelaku mendapati MA belum tidur, masih main handphone.

''Waktu itu sekitar pukul 01.30 malam, saya masuk kamar, lalu saya ajak dia berhubungan dan saya janjikan uang Rp500 ribu. Setelah selesai dia nanya mana uangnya.''

''Setelah itu kami terus berhubungan, kadang saya kasih Rp300 ribu hingga Rp500 ribu,'' ujarnya.

Terancam 15 Tahun Penjara

Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya didampingi Kasat Reskrim, AKP Abdul Rahman mengungkapkan IM diringkus karena melakukan persetubuhan dengan adik ipar yang masih berusia di bawah umur hingga beberapa kali.

''Tersangka diringkus karena menyetubuhi anak di bawah umur yang merupakan adik ipar sendiri, masih berumur 15 tahun. Tersangka kita amankan di kediamannya,'' ujarnya.

Kapolres menuturkan, polisi menduga aksi itu dilakukan tersangka dengan mengancam korban.

''Atas perbuatannya itu, pelaku akan kita jerat pasal 81 UU nomor 35/2014 tentang perubahan UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak,'' ujarnya.

Pelaku terancam dipenjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).  ***