SAYA sudah turun di banyak pelosok di Riau, terutama pelosok-pelosok di Kabupaten Bengkalis, Dumai dan Kabupaten Kepulauan Meranti. Secara umum pembangunan sarana pendidikan kita jamak ditemukan kurang menggembirakan.

Sebagai Ketua Komisi D di lingkungan DPRD Provinsi Riau, kondisi ini selalu mengganggu pikiran. Bahkan terkadang ikut mengganggu kenyenyakan tidur. Sebab bidang pendidikan termasuk wilayah mitra saya di Komisi D.

Jabatan ini memang tidak dari dulu saya emban. Awal-awal menjadi wakil rakyat pada 2009 lalu di dewan provinsi, jabatan yang diamanahkan ke saya adalah Ketua Komisi A, yang membidangi tentang pemerintahan.

Di tengah perjalanan, terjadi rotasi di lingkungan DPRD Provinsi Riau dan saya berpindah menjadi Ketua Komisi D, yang di antara mitranya bidang pendidikan. Sejak itu, saya mulai mencari tahu banyak hal tentang dunia pendidikan kita, disamping juga persoalan lain yang menjadi mitra.

Di antara deretan persoalan, masalah 20 persen anggaran pendidikan dari nilai APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) memang selalu menjadi sorotan saya, baik di forum-forum resmi, maupun lewat rekan-rekan media dalam sebuah perbincangan santai.

Berulang kali saya mengingatkan dan mendorong eksekutif agar 20 persen itu harus betul-betul dilaksanakan dan diimplementasikan di APBD provinsi dan kabupaten/kota untuk kepentingan dunia pendidikan. Implementasinya juga harus betul-betul untuk kepentingan dunia pendidikan yang sesungguhnya.

Maka tak pelak, begitu ada rapat koordinasi Kepala Dinas Pendidikan se-Provinsi Riau yang berlangsung di Kota Dumai (Rabu, 13 November 2013), saya ikut berangkat ke sana. Bahkan ikut menjadi pembicara.

Pembahasannya tentang peningkatan kualitas dunia pendidikan seluruh tingkatan siswa. Alhamdulillah, acara ini juga mendapat dukungan penuh Pak Walikota setempat, H Khairul Anwar. Sebab langsung beliau yang buka acara.

Acara yang berlangsung dua hari ini, memang membahas anggaran untuk berbagai kepentingan pendidikan, seperti mutu pendidikan siswa, anggaran buku, pelatihan guru, pembangunan infrastruktur sekolah dan lainnya.

Dalam momen langka ini, saya kembali mengingatkan agar pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, bisa bersinergi dan konsisten menjalankan amanat UU Pendidikan tentang pengalokasian dana pendidikan minimal 20 persen dari total APBD yang dimiliki.

Saya juga mendorong, jika masing-masing kepala daerah punya keinginan kuat memberi perhatian lebih untuk bidang pendidikan, maka alokasinya bisa dilebihkan lagi dari angka minimal 20 persen tersebut.

Jika ini konsisten dilakukan, jelas anggaran pendidikan kita cukup besar. Bahkan sangat besar sekali. Misalnya saja pada APBD 2013 ini. APBD Provinsi Riau itu teralokasi sekitar Rp 8,4 triliuan.

Kemudian dari nilai itu dialokasikan untuk pendidikan sekitar Rp 744,3 miliar, atau kalau dipersentasekan kisaran besarnya 20,69 persen. Itu artinya sudah memenuhi amanat undang-undang tentang pendidikan minimal 20 persen. Itu baru dari APBD provinsi.

Tambah lagi minimal 20 persen dari APBD tingkat kabupaten dan kota. Jika diakumulasikan, jelas angkanya bisa mencapai triliuan. Belum lagi yang bersumber dari APBN 2013 yang total nasionalnya mencapai Rp 336,8 triliun.

Dari semua sumber dana yang ada, kemudian kita akumulasikan dan sinergikan. Wah, gedek juga. Tinggal bisa dikelola dengan bener ngak. Tepat sasaran ngak. Mental pengelola bagus ngak dan seterusnya. Untuk itu diperlukan pengawasan ketat selama proses pengelolaannya.

Kalau ada yang berani main-main, tinggal diserahkan saja kepada institusi hukum untuk memprosesnya. Ada Kejaksaan, ada Kepolisian dan bisa juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terlepas dari itu, jika dana-dana itu dapat dikelola dengan baik dan tepat sasaran sebagai mestinya, saya optimis kualitas pendidikan kita akan sangat baik dan kedepan siap melahirkan generasi bangsa yang kuat pula.

Bahkan cita-cita pendidikan gratis ke semua jenjang pendidikan, sesuatu yang sangat mungkin. Sebab APBD kita, baik provinsi, maupun di 12 kabupaten dan kota, relatif sangat besar. Sebab semuanya menyentuh angka triliuan.

Belum lagi dana-dana CSR dari beberapa perusahaan besar yang beroperasi di Riau. Sebut saja Chevron, RAPP, Indah Kiat, Wilmar Group dan lainnya. Mereka semua juga punya program-program pendidikan.

Jika mereka ini bisa dirangkul dengan baik dan dananya dapat dikelola dengan baik pula, sudah berapa duit pula yang kita punya dari mereka. Jika kemudian digabungkan semua, mungkin tak mampu dihitung oleh mesin kalkulator biasa. Sebab digit nolnya banyak sekali, hehehe.

Jika itu betul-betul terjadi, maka selamatlah dunia pendidikan kita. Dan kita dengan bangga siap mengatakan: Setiap warga Riau berhak mendapatkan pendidikan. Setiap warga Riau wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Asyik.

Makanya saya juga terpikir, bagaimana undang-undang pendidikan yang mengharuskan 20 persen tersebut, dikuatkan lagi dengan peraturan daerah di Provinsi Riau.

Artinya jika ada satu daerah di Riau yang tidak mengalokasikan anggaran pendidikannya mencapai 20 persen dari APBD-nya, maka ada sanksi hukum, seperti yang akan dilakukan Provinsi Gorontalo.

Di sana saat ini Pansus Perda Pendidikan tengah digodok. Kalau tidak salah, bagi daerah yang tidak mengalokasikan anggarannya 20 persen itu, ada sanksi, di antaranya kurungan penjara.

Kabarnya Mahkamah Konstitusi (MK) menilai boleh memasukkan butir sanksi tersebut. Sebab dianggap, mampu menjadi langkah preventif agar tidak mencederai ketentuan yang terdapat dalam peraturan yang sudah disahkan. Sehingga penerapannya bisa berjalan baik.

Terus bagaimana dengan Riau. Saya sepakat Riau layak mencotoh Gorontalo. Mencontoh yang baik apa salahnya. Insya Allah saya akan mendorong gagasan ini lewat kelembagaan dewan, seperti langkah yang dilakukan Gorontalo.

Kalau kita semua sepakat dan pro dengan pendidikan Riau, mari sama-sama kita berjuang mematuhi amanah undang-undang tentang pendidikan tersebut dan bersinergi agar porsi 20 persen itu bisa benar-benar konsisten dianggarkan dan pengelolannya betul-betul tepat sasaran. Amin. ***

Penulis adalah Ketua Komisi D DPRD Provinsi Riau