PEKANBARU, GORIAU.COM - Lembaga Perlindungan Anak Riau menyayangkan tindakan oknum anggota Polisi Sektor Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, yang menangkap seorang siswa Sekolah Dasar Negeri 12 Pangkalan Kerinci saat jam belajar.

"Saya pikir hal tersebut sangat tidak pantas dilakukan karena akan berdampak pada psikologis si anak. Terlebih lagi saat ditangkap, tentu si anak itu menjadi pusat perhatian oleh teman-teman sepermainannya," kata Ketua LPA Riau, Ester, kepada Antara di Pekanbaru, Selasa.

Mi adalah pelajar kelas IV SDN 12 Pangkalan Kerinci yang ditangkap oleh oknum Polsek Pangkalan Kerinci pada Rabu (18/3) lalu. Polisi menduga Mi berkomplot untuk melakukan pencurian jajanan di sebuah kantin dekat sekolahnya pada Selasa malam (17/3), bersama dua anak dibawah umur lainnya, yakni Rz (9) dan Sy (12) yang juga telah ditangkap.

Ester juga menyayangkan pihak sekolah yang membiarkan Mi dibawa oleh polisi tanpa adanya surat penahanan, karena seharusnya guru bertanggung jawab penuh terhadap Mi saat jam belajar sekolah. "Terlebih lagi saat dilakukan penangkapan, polisi juga tidak mengikutsertakan orang tua anak tersebut," ujarnya.

Ia mengatakan akan segera mencari alamat ketiga anak tersebut untuk selanjutnya melakukan pendampingan psikologis.

Kepala SDN 12, Elda kepada Antara menceritakan bahwa Mi ditangkap saat jam istirahat di dalam lingkungan sekolah. Menurut Elda, saat itu Mi sedang bermain bersama teman-temannya.

"Benar, waktu itu ada tiga polisi berpakaian sipil datang ke sekolah pada jam istirahat, kemudian polisi tersebut mencari Mi dan hendak menangkapnya," katanya.

Elda mengatakan dirinya sempat menanyakan surat perintah penangkapan, namun ketiga polisi tersebut mengatakan tidak memilikinya. Ketiga oknum polisi tersebut mengatakan kepadanya bahwa Mi akan diserahkan kepada orang tuanya.

Karena itu, Elda membiarkan Mi dibawa pergi dengan kondisi masih menggunakan seragam dibawa polisi. Akan tetapi, ia mengaku terkejut karena akhirnya mengetahui bahwa Mi tidak diserahkan ke orang tuanya, melainkan dibawa ke Polsek Pangkalan Kerinci untuk pemeriksaan atas tuduhan pencurian.

Mi, Rz dan Sy merupakan pelajar SD di Pangkalan Kerinci. Ketiganya ditangkap anggota Polsek Pangkalan Kerinci pada 17 Maret 2015 lalu atas tuduhan mencuri jajan di kantin sebelah sekolah.

Selama pemeriksaan, ketiganya kemudian dipaksa mengakui bahwa mereka juga mencuri emas dan uang Rp15 juta oleh penyidik setelah adanya laporan dari warga yang kehilang emas dan uang Rp15 juta. Kemudian, selama pemeriksaan ketiganya juga tidak didampingi oleh lembaga anak yang berwenang.

Atas dasar tuduhan itu, ketiga anak tersebut sempat ditahan di sel Polsek Pangkala Kerinci selama dua hari. Mereka akhirnya dibebaskan atas permintaan Polda Riau setelah pihak keluarga korban melaporkan dugaan pelanggaran prosedur dalam penangkapan anak di bawah umur. (ant)