
JAKARTA, GORIAU.COM - Ketua Fraksi Partai Golkar kubu Agung Laksono, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengklaim kepengurusan fraksi yang sah adalah susunan yang dibentuk oleh pimpinan Golkar hasil Munas Jakarta.
Agus mengatakan, pihaknya telah menyiapkan langkah antisipasi jika putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang meminta penundaan eksekusi SK Menkumham akan dipermasalahkan dalam rapat paripurna DPR RI.
"PTUN (memutuskan) ditunda, tetapi penundaan itu dari kacamata positif artinya sah, hanya saja keberlakuannya ditunda, termasuk dengan fraksi," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/4/2015).
Wakil Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Jakarta itu mengatakan, kepengurusan fraksi yang disusun kubu Agung Laksono tetap sah karena telah disampaikan kepada pimpinan DPR dan Sekretariat Jenderal DPR RI sebelum keluarnya putusan sela. Agus mengaku tak ingin berspekulasi menyikapi putusan sela PTUN tersebut. Ia menyatakan siap menghormati semua proses dan putusan pengadilan.
"Kami yakin putusan final PTUN akan mengembalikan DPP Golkar kepada Pak Agung Laksono," ujarnya. ***