JAKARTA, GORIAU.COM - Ekspresi kebahagian terlihat di wajah setiap kader Partai Golkar kubu Munas Bali saat majelis hakim PN Jakarta Utara, Lilik Mulyadi mengabulkan gugatan penggugat. Majelis hakim juga juga menghukum kubu Agung membayar denda Rp100 miliar.

Seketika itu, kader Golkar Munas Bali langsung berteriak 'Allahu Akbar' dan sujud syukur. Partai Golkar kubu Munas Bali pada sidang tersebut dihadiri oleh Sekjen Idrus Marham, Wakil Ketua Umum Nurdin Halid, dan Dewan Pertimbangan Akbar Tandjung.

Beberapa kader Partai Golkar Munas Bali termasuk Nurdin Halid dan Idrus Marham tak kuasa meneteskan air mata lantaran gugatan dikabulkan oleh PN Jakarta Utara. Serta Akbar Tandjung yang merupakan sosok yang sangat senior juga ikut serta terharu dan memeluk setiap kader Partai Golkar usai sujud syukur.

Adapun dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Lilik Mulyadi mengatakan bahwa pelaksanaan Munas Bali sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Menyatakan sah memiliki kekuatan hukum mengikat, penyelenggaraan munas Partai Golkar 9 di Bali karena telah sesuai dengan perundangan-undangan yang berlaku dan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga," jelas Lilik di PN Jakarta Utara, Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara, Jumat (24/7/2015).

"Mengesahkan Aburizal Bakrie dan Idrus Marham sebagai Ketua Umum dan Sekjen Partai Golkar," tambahnya.

Majelis hakim PN Jakut juga mengatakan bahwa pihak tergugat 1 yakni Agung Laksono dan Zaenuddin Amali, tergugat 2 dari DPD 2 Jakarta Utara Muhammad Bandu dan Priyono Joko Alam, serta tergugat 3 Menkum HAM Yasonna Laoly dikenakan denda sebesar Rp100 miliar.

"Menghukum tergugat 1, tergugat 2, dan tergugat 3 secara tanggung renteng membayar kerugian materil sebesar Rp 100 miliar," ujar Lilik di PN Jakarta Utara, Jalan RE Martadinata, Jakut, Jumat (24/7/2015).

Menurut Lilik, nilai kerugian berdasarkan biaya yang telah dikeluarkan penggugat untuk menghadapi tergugat sebesar Rp 12 miliar dan biaya di Mahkamah Partai Golkar sebesar Rp 5 miliar. Selain itu, adapula kerugian imateril berupa pikiran, tenaga, dan kepercayaan kader Partai Golkar terhadap penggugat kepada seluruh Partai Golkar yang sah dan pendapat umum yang memojokkan penggugat seolah-olah sebagai Partai Golkar yang tidak sah dan apabila dinilai dengan uang senilai Rp1 triliun.

Akan Banding

Kubu Agung Laksono tidak menerima putusan PN Jakut. "Menurut saya, akan ajukan banding. Kita minta pengadilan tinggi meluruskan ini," kata Ketua DPP Golkar hasil Munas Ancol, Lawrence Siburian saat dihubungi, Jumat (24/7/2015).

Menurut Lawrence, majelis hakim yang diketuai oleh Lilik Mulyadi sudah mengambil keputusan yang di luar kewenangan. Seharusnya, majelis hakim tidak mengotak atik hasil dari Mahkamah Partai.

"Majelis hakim ini menurut saya melampaui kewenangnya. Dia menilai putusan mahkamah partai tidak sah. Itu jelas menempatkan diri jadi atasan dari mahkamah partai," ungkapnya.

Kubu Agung menganggap putusan PN Jakut ini tidak berpengaruh pada persiapan Pilkada. Lawrence mengungkapkan bahwa pengajuan calon di Pilkada tetap dengan kesepakatan kubu Agung dan Ical.

"Ini tidak ada hubungan antara putusan PN dengan pilkada. Tidak ada masalah, tetap kesepakatan dua pihak," ucap Lawrence.

Di sisi lain, kubu Ical sedang di atas angin karena putusan PN Jakut ini. Mereka pun merasa menjadi yang berhak untuk mengajukan dan meneken calon dari Golkar di Pilkada.

Anggap Aneh

Selain menyatakan pengurus Golkar hasil Munas Bali sah, PN Jakarta Utara juga menjatuhkan denda Rp100 miliar ke kubu Agung Laksono dan Menkum HAM Yasonna Laoly. Kubu Agung pun tidak terima.

"Ini aneh. Harus ada buktinya, ini subyektif," kata Ketua DPP Golkar hasil Munas Ancol, Lawrence Siburian saat dihubungi, Jumat (24/7/2015).

Kubu Agung menilai putusan majelis hakim tersebut sudah melampaui kewenangan. Kepengurusan Munas Ancol pun akan mengajukan banding.

"Majelis hakim ini menurut saya melampaui kewenangnya. Dia menilai putusan mahkamah partai tidak sah. Itu jelas menempatkan diri jadi atasan dari mahkamah partai," ungkapnya. ***