PEKANBARU, GORIAU.COM - Ratusan orang didominasi kalangan ibu-ibu pengajian memadati ruang sidang ketika Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru menggelar sidang perdana Gubernur Riau HM Rusli Zainal dalam agenda pembacaan dakwaan, Rabu (6/11/2013).
Sementara di luar ruangan itu, lebih 600 orang dari berbagai kalangan terlihat penuh sesak, mengelilingi bangunan yang luasnya sekitar dua kali lapangan badminton.
Puluhan lainnya, juga tampak sibuk merekam suara Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi yang membacakan dakwaan untuk gubernur nonaktif itu melalui alat pembesar suara (speaker) yang terpasang tepat di samping pintu utama ruang sidang.
Diantara ribuan orang itu, 'terdeteksi' sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Layaknya bintang porno, mereka datang secara 'sembunyi-sembunyi' tanpa mengenakan pakaian dinas hanya untuk menyaksikan sidang perdana sang gubernur.
Sementara sebagian kelompok wartawan, begitu 'ngotot' merekam ritual peradilan yang sumpek. Sebagian lagi (komunitas yang sama) tampak duduk dan berusaha dengan cepat melaporkan detik perdetik tiap peristiwa.
Dari depan gedung di sebalik pagar yang berdiri kokoh, puluhan massa dari kelompok mahasiswa berorasi menggunakan alat pembesar suara. Munyuarakan tuntutan agar hakim menghukum berat terdakwa.
Sorakan anti-korupsi kelompok massa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Riau itu mendapat aksi tandingan. Puluhaan pria bertato dan berpakaian loreng kuning hijau tidak kalah semangat meneriakkan dukungan untuk Rusli Zainal.
Aksi dua kelompok massa saling bertentangan ini mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian setempat. Peristiwa itu mengakibatkan ratusan kendaraan harus berjalan lamban di sekitar pengadilan.
Kekacauan itu tidak menghentikan jalannya sidang. Sang gubernur nonaktif tetap dihadapkan dengan tiga orang hakim dan enam orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK yang secara bergantian membacakan surat dakwaan setebal 82 lembar.
Mengenakan kemeja butih dan celana hitam serta berkaca mata, Rusli Zainal selama disidang tampak tegang. Sambil membaca "dalam hati" surat dakwaan sesuai dengan runutan perkataan JPU.
Ranjang Pesakitan
Rusli Zainal sejak 8 Februari 2013 diumumkan oleh KPK telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus dengan tiga perbuatan, dimana sebagai Gubernur Riau, ia disangkakan menerima hadiah atau janji, dan melakukan pemberian yang diduga bertentangan dengan hukum.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah KPK memeriksa dan menghadirkan Gubernur Riau di persidangan untuk sejumlah terdakwa terdahulu, baik dalam kasus korupsi kehutanan maupun Pekan Olahraga Nasional (PON).
Setelah penetapan status tersangka, KPK kemudian mencabut izin keluar negeri sang gubernur dan kemudian pada 14 Juni 2013 menahannya di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Rutan KPK Kelas I Jakarta Timur hingga 03 Juli 2013 dan diperpajang tiga bulan lagi. Rusli mulai merasakan tidur di ranjang pesakitan.
Pada 13 Agustus 2013, jaksa KPK kemudian melimpahkan berkas perkara sang gubernur ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru hingga status penahanan berubah menjadi tahanan pengadilan hingga 11 Oktober 2013.
Hingga kemudian, penahanan dilakukan di Rutan Kelas II B Pekanbaru jelang sidang perdana yang baru dilaksanakan pada Rabu (6/11/2013). Perjalanan panjang proses penyidikan Rusli Zainal hanya berbuah pada pelimpahan berkas perkara tanpa ada pengungkapan status tersangka untuk pihak berkaitan lainnya yang masih menghirup udara bebas. Khususnya untuk kasus korupsi kehutanan di Kabupaten Pelalawan dan Siak.
Gairah Korupsi
Kasus korupsi kehutanan seakan membutahkan sang gubernur. Rusli Zainal yang ketika itu mungkin menggebuh dengan luapan gairah, nekat menyalahgunakan wewenangnya. Dan kini, ia harus menghadapi kenyataan menjadi terdakwa di persidangan.
Tidak tanggung-tanggung, Rusli didakwa telah merugikan negara Rp265,912 miliar karena turut serta melakukan serangkaian perbuatan yang masing-masing dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri dan melawan hukum. Khususnya dalam pengesahan Bagan Kerja Tahunan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (BKT UPHHKHT).
Hal tersebut dilakukan Rusli selaku Gubernur Riau pada periode 2003-2008 untuk sembilan perusahaan pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHKHT) di Kabupaten Pelalawan dan Siak.
Sebelumnya, kasus serupa telah menyeret mantan Kepala Dinas Kehutanan Riau Syuhada Tasman, Bupati Pelalawan Azmun Djaafar dan Bupati Siak Arwin AS ke penjara.
Delapan perusahaan di Pelalawan peenrima izin ilegal tersebut antara lain PT Merbau Pelalawan Lestari, PT Mitra Taninusa Sejati, PT Rimba Mutiara Permai, PT Selaras Abadi Utama, CV Bhakti Praja Mulia, PT Mitra Hutani Raya, PT Satria Perkasa Agung, dan CV Putri Lindung Bulan. Sedangkan, satu perusahaan di Kabupaten Siak untuk PT Seraya Sumber Lestari.
JPU menyebutkan bahwa tindakan Rusli tersebut bertentangan dengan peraturan kehutanan, diantaranya Keputusan Menhut No.10.1/Kpts-II/2000 tentang Pedoman Pemberian Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman dan Keputusan Menhut No.21/Kpts-II/2001 tentang Kriteria dan Stadar Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Usaha Kayu Hutan Tanaman pada Hutan Produksi.
Terdakwa disebut tidak mengindahkan laporan dari Syuhada Tasman bahwa ada perizinan yang tidak sesuai dengan peraturan sehingga tidak bersedia menyetujui dan mengesahkan permohonan UBKT UPHHKHT tersebut.
Atas dasar pengesahan BK UPHHKHT oleh terdakwa, perusahaan melakukan penebangan kayu hutan alam yang memperkaya korporasi dan mengakibatkan kerugian keuangan negara keseluruhannya mencapai sekitar Rp265,912 miliar.
Telanjang
Perjalanan panjang kasus korupsi kehutanan Riau seakan telah menelanjangi 'marwah' yang selalu diagung-agungkan sang gubernur. Luar bisa, kasus ini telah menyeret sejumlah pejabah pemerintah daerah, namun korporasi masih tak cukup lengkap karena pihak lain yang terang terlibat masih menghirup udara bebas.
Mereka adalah kalangan perusahaan penerima izin ilegal sang gubernur. Termasuk PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) dan PT Indah Kiat (Sinarmas Group) yang sejauh ini masih belum tersentuh oleh hukum.
Kasus ini sudah benar-benar telanjang, bahkan dalam surat dakwaan para terdakwa terdahulu (Suhada Tasman, Tengku Azmun, dan lainnya-red), jelas disebutkan adanya keterlibatan pihak perusahaan.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Saldi Isra, mengatakan KPK harus segera menetapkan status tersangka dari pihak penerima izin ilegal Gubernur Riau karena diindikasi juga merupakan pihak pemberi suap meski tidak secara langsung.
Menurut dia, penegakan hukum untuk kasus tersebut baru seimbang jika KPK berhasil menyeret pihak perusahaan yang selama ini masih beroperasi dengan tanpa rasa bersalah.
Aktivis dari Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau sebelumnya sempat mendesak agar KPK segera menetapkan status tersangka dari perusahaan pemanfaat kayu hasil hutan dan pengelolaan lahan hutan penerima izin ilegal sang gubernur itu.
Para aktivis ini bahkan mengaku telah menemukan indikasi adanya pencucian uang atas kejahatan kehutanan yang dilakukan oleh PT Riau Andalan Pulp and Paper.
Penelanjangan adanya praktik pencucian uang bahkan sempat terjadi pada sidang-sidang untuk terdakwa terdahulu. Ketika itu, Lim Win Lin selaku Direktur Keuangan PT RAPP saat memberikan kesaksian di persidangan terdakwa Suhada Tasman mengakui kayu hasil hutan yang ditebas secara ilegal ditampung oleh perusahaan 'raksasa' itu.
Dalam kesaksian di persidangan ketika itu, Lim Win Lin mengaku masih terus menerima pasokan kayu dari sejumlah perusahaan penerima Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT).
Dia bahkan mengatakan bahwa dana atau harga kayu hasil hutan secara ilegal itu dibeli dari sejumlah perusahaan penyuplai dengan harga yang bervariasi.
Jalan panjang proses hukum kejahatan kehutanan di Provinsi Riau agaknya dipenuhi para 'bintang porno'. Secara terang-terangan, para pelaku bersama 'teman' sepenikmat saling menelanjangi, namun gairan KPK justru melemah. Waduh...!(fzr)


