BAGANSIAPIAPI – Pelaksanaan Pemilihan Penghulu (Pilpeng) serentak Tahap I Tahun 2026 di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menyisakan polemik di tengah masyarakat. Sebanyak enam calon penghulu yang sebelumnya dinyatakan tidak lulus uji membaca Alquran, berhasil mengikuti kontestasi setelah adanya tes susulan yang dinilai sarat dengan kontroversi.
Berdasarkan informasi di lapangan, akar permasalahan bermula ketika tim penguji dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Rohil menyatakan keenam bakal calon tersebut tidak memenuhi standar kelulusan baca Alquran. Namun, muncul sebuah surat tertanggal 2 September 2026 dari seorang oknum pimpinan daerah yang menginstruksikan instansi terkait dan panitia pelaksana untuk menggelar tes ulang.
Instruksi tersebut memicu gesekan karena tim penguji awal dan Kemenag Rohil bersikeras menolak pelaksanaannya guna menjaga integritas hasil seleksi. Buntut dari penolakan ini, seorang ketua panitia pelaksana yang juga memegang jabatan struktural di dinas terkait, dikabarkan langsung dimutasi ke instansi pemadam kebakaran setempat.
Hanya berselang beberapa hari setelah mutasi tersebut, pimpinan instansi pemberdayaan desa setempat mengambil alih kewenangan dan menyelenggarakan tes baca Alquran susulan pada 20 Oktober 2026. Lantaran Kemenag dan Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) menolak terlibat, pengujian akhirnya diserahkan kepada tim dari lingkungan madrasah.
"Empat orang terbata-bata membaca Alquran, dua orang agak lancar, tapi diluluskan oleh tim penguji. Tes ulang ini dilakukan karena instansi terkait keberatan melaksanakannya," terang seorang oknum pimpinan dinas saat dikonfirmasi mengenai standar kelulusan tes susulan tersebut.
Berbekal tiket kelulusan dari tes ulang itu, keenam kandidat berhak maju ke tahap pemungutan suara yang digelar serentak Selasa (27/10/2026). Keenam peserta tersebut adalah Saring (Kepenghuluan Tanjung Medan Utara), Hajiar (Kepenghuluan Babussalam Rokan), M Saidi (Kepenghuluan Karya Mukti), Syarifuddin dan Samsul Bahri (Kepenghuluan Pekaitan), serta M Sholihin (Kepenghuluan Sekeladi).
Dinamika menarik terjadi saat hasil penghitungan suara diumumkan. Dua dari enam kandidat jalur susulan tersebut, yakni M Saidi dan Samsul Bahri, justru sukses mendulang suara terbanyak dan memenangkan pemilihan di kepenghuluannya masing-masing. Sementara itu, empat calon lainnya harus menerima kekalahan dari para pesaing mereka.
Kemenangan dua kandidat tersebut memantik reaksi keras dari warga dan calon penghulu pesaing. Pada Kamis (29/10/2026), sejumlah elemen masyarakat dari dua kepenghuluan terkait menyatakan keseriusan mereka untuk membawa sengketa administrasi ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Mereka menilai adanya pelanggaran peraturan daerah akibat dugaan campur tangan oknum pejabat bupati.
"Kami akan gugat ke PTUN karena kami merasa sangat dirugikan. Mereka awalnya jelas tidak lulus tes oleh tim seleksi, tetapi tiba-tiba ada tes ulang berbekal surat pimpinan daerah. Artinya ada aturan yang ditabrak," tegas seorang warga Suak Air Hitam yang enggan disebutkan namanya.
Kekecewaan serupa juga disuarakan oleh masyarakat yang menduga tes ulang tersebut dipaksakan untuk mengakomodasi kepentingan politik kelompok tertentu di tingkat kabupaten.
"Kami jelas kecewa atas dugaan intervensi ini. Seharusnya panitia dibiarkan bekerja secara independen sesuai aturan, tanpa ada pihak-pihak di pemerintahan yang turut bermain untuk meloloskan orang dekatnya," keluh seorang warga Bagansiapiapi merespons kejanggalan proses demokrasi tersebut. ***


