JAKARTA, GORIAU.COM - Koalisi Merah Putih pendukung calon presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mengakui keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai hasil akhir Pemilu Presiden 2014. Meski demikian, Koalisi Merah Putih memberikan sejumlah catatan atas keputusan MK tersebut.

Hal tersebut disampaikan oleh para elite partai politik yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih dalam jumpa pers di Hotel Grand Hyatt, Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2014) malam. Hampir satu jam sebelumnya, MK telah memutuskan menolak seluruh permohonan gugatan Prabowo-Hatta terkait perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden.

"Kami Koalisi Merah Putih mengakui keputusan MK sebagai institusi yang menangani, mengadili, dan memutuskan hasil akhir pilpres," kata juru bicara Koalisi Merah Putih, Tantowi Yahya, Kamis malam.

Malam ini Majelis Hakim Konstitusi menolak seluruh gugatan yang diajukan Prabowo-Hatta. Sidang putusan itu berlangsung Kamis (21/8/2014) mulai pukul 14.30 WIB sampai pukul 20.45 WIB. "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva saat membacakan putusan di Gedung MK. Dengan keputusan tersebut, pasangan Jokowi-JK sah menjadi pemenang Pemilu Presiden 2014. Presiden dan wakil presiden terpilih tersebut akan dilantik pada 20 Oktober 2014.***